Kamis, Oktober 1, 2026
spot_img

SINDIKAT KORUPTOR TUMBUH SUBUR DISPRINDAG PEMKAB PALI. SUMSEL

Pali, Rajawali News— Gonjang ganjing pemberantasan korupsi . Koruptor Pemkab Pali tumbuh subur . Pasalnya
Realisasi Belanja Kegiatan Pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp621.389.040.356,36 dan telah direalisasikan sebesar Rp565.408.834.081,00 atau
90,99% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya
direalisasikan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perindag) melalui
mekanisme Tambah Uang (TU) sebesar Rp2.740.166.000,00 untuk kegiatan pelatihan
selama 2024.
Pada tahun 2024, Dinas Perindag melaksanakan Program Perencanaan dan
Pembangunan Industri yang di dalamnya terdapat kegiatan pelatihan sebanyak sembilan
kali yaitu pelatihan rajut, songket, jumputan, pelatihan anyaman dan kayu, pelatihan
pewarnaan alam indigofera, pelatihan jahit, pelatihan batik tulis dan pelatihan tenun
songket. Peserta pelatihan tersebut melibatkan pengurus dan pengrajin binaan
Deskranasda Kabupaten PALI. Mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban belanja
kegiatan pelatihan melalui SP2D TU sebanyak empat kali sebesar Rp2.740.166.000,00
dengan rincian sebagai berikut.Nilai SP2D TU kegiatan pelatihan tersebut direalisasikan untuk komponen
belanja bahan material pelatihan, belanja barang diserahkan kepada masyarakat, belanja
ATK, belanja perjalanan dinas, dan honor narasumber. Belanja bahan material pelatihan
adalah pembelian bahan material yang digunakan saat pelatihan, sedangkan belanja
barang diserahkan kepada masyarakat adalah pembelian bahan material yang dibawa
pulang peserta setelah pelatihan.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja bahan material
pelatihan dan belanja barang diserahkan kepada masyarakat menunjukkan bahwa
terdapat pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp973.853.123,00 dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan keterangan dan klarifikasi Plt. Kepala Dinas Perindag, PPTK,
Bendahara Pengeluaran, perusahaan penyedia diketahui hal berikut.
a. Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa atas perintah Plt. Kepala Dinas Perindag
proses pembayaran belanja bahan material pelatihan dan belanja barang
menggunakan rekening pihak ketiga. Adapun rekening pihak ketiga yang digunakan
adalah rekening CV RB, CV GWK, CV PGM, dan CV RPS. Selanjutnya,
pembayaran tersebut ditarik tunai oleh masing-masing perusahaan dan diserahkan
kepada PPTK atau Plt. Kepala Dinas Perindag. Uang yang dikembalikan oleh
perusahaan tersebut terdapat yang dipotong oleh komisi perusahaan sebesar 5% dan
ada yang tidak dipotong.
b. Empat perusahaan yang dipinjam rekeningnya yaitu CV RB, CV GWK, CV PGM,
dan CV RPS mengakui bahwa perusahaan dipinjam oleh Plt. Kepala Dinas Perindag
untuk melakukan transaksi pencairan uang belanja.
c. Seluruh belanja pada CV RB, CV PGM, dan CV RPS dan beberapa belanja pada CV
GWK untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Perindag
bukan oleh perusahaan.
d. CV RB, CV PGM, dan CV RPS memperoleh fee 5% dari nilai yang ditransfer setelah
dipotong pajak untuk biaya peminjaman rekening perusahaan senilai
Rp50.333.723,00.
e. PPTK dan Plt. Kepala Dinas Perindag mengakui menerima uang tunai dari keempat
perusahaan tersebut. Sebagian dari uang tersebut dibelanjakan oleh PPTK dan Plt.
Kepala Dinas Perindag untuk membeli bahan-bahan material pelatihan dan material
yang dibawa pulang setelah pelatihan. Selanjutnya atas perintah Plt. Kepala Dinas
perindag, sisa uang sebesar Rp923.519.400,00 diserahkan kepada Plt. Kepala Dinas
Perindag.
Selama proses penyusunan LHP, Dinas Perindag telah menyetor ke Kas Daerah sebesar
Rp9.250.000,00 pada tanggal 20 Mei 2025, sehingga sisa yang belum disetor sebesar
Rp964.603.123,00 (Rp973.853.123,00 – Rp9.250.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan
b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan
Jasa pada Dinas Perindag sebesar Rp964.603.123,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Plt. Kepala Dinas Perindag, PPTK, Bendahara
Pengeluaran Dinas Perindag tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan belanja.Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI agar memerintahkan Kepala Dinas
Perindag untuk:
a. Memedomani ketentuan pelaksanaan belanja;
b. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya mematuhi ketentuan
pelaksanaan belanja; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perindag
sebesar Rp964.603.123,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen rencana aksi.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!