Selasa, September 29, 2026
spot_img

DIBOHONGI MITRA BGS: Kado Pahit Rp7,6 Miliar dari Proyek Pasar Induk Cibitung

Kabupaten Bekasi Rajawali News— Pemkab Bekasi belum menerima kompensasi atas kerja sama pemanfaatan Pasar
Cibitung Tahun 2023 sebesar Rp4.383.023.425,00 dan pekerjaan revitalisasi pasar
belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp3.283.200.000,00
Pada Tahun 2021, Pemkab Bekasi melakukan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk
Cibitung dengan PT CPK berdasarkan Perjanjian Nomor 01/PKS.511.2/DISDAG/I/2021
dan Nomor 58/CIPAKO/CIBITUNG.2/I/2021 tentang Revitalisasi dan Sarana Penunjang
Lainnya serta Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dalam bentuk kerja sama Bangun Guna
Serah (BGS). Jangka waktu perjanjian selama 30 (tiga puluh) tahun mulai 6 Januari 2021
dan berakhir 6 Januari 2051. Jangka waktu pelaksanaan Revitalisasi Pasar terhitung
selama 24 bulan sejak tanggal serah terima lapangan pada 19 Agustus 2021 s.d. 19Agustus 2023. Bentuk kerja sama BGS pengelolaan pasar yang didirikan di atas tanah
seluas 40.755 m2 dengan nilai investasi sebesar Rp190.000.000.000,00.
Atas kerja sama pemanfaatan tersebut, Pemkab Bekasi berhak memperoleh PAD berupa
kompensasi dan kontribusi. Kompensasi merupakan nilai pengganti atas berkurangnya
pendapatan retribusi yang dikelola oleh Disdag sesuai target PAD yang telah ditetapkan
pada tahun berjalan selama dilaksanakannya pembangunan pasar. Sementara, kontribusi
merupakan pendapatan yang diterima dari Pihak Ketiga selama masa pengelolaan aset
yang dikerjasamakan setelah pekerjaan revitalisasi dan sarana penunjang lainnya selesai
dilaksanakan. Besaran kompensasi berbeda-beda setiap tahun sesuai kesepakatan antara
Pemkab Bekasi dengan Pihak Ketiga yang ditetapkan melalui SK Kepala Disdag.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian dan wawancara dengan Kepala
Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disdag serta Pimpinan Cabang Pasar Cibitung PT
CPK menunjukan permasalahan sebagai berikut:Kepala Disdag belum menerbitkan surat keputusan tentang penetapan besaran
kompensasi TA 2023 dan PT CPK belum memenuhi kewajiban pembayaran
kompensasi PAD TA 2023 sebesar Rp4.383.023.425,00
Sejak pelaksanaan pembangunan Pasar Induk Cibitung di Tahun 2021, Pemkab Bekasi
telah menerima kompensasi dari PT CPK sebesar Rp1.946.830.000,00
(Rp536.440.000,00 + Rp1.410.390.000,00), dengan rincian pada tabel berikut.Pada TA 2023, Disdag melalui Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi serta UPTD
Pengelolaan Pasar Induk Cibitung melakukan perhitungan besaran nilai kompensasi
yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Besaran nilai kompensasi TA 2023 bukan
berdasarkan berkurangnya pendapatan retribusi sesuai target PAD yang telah
ditetapkan pada tahun berjalan, melainkan berdasarkan target PAD TA 2023 yaitu
sebesar Rp4.383.023.425,00, dengan rincian pada tabel berikut.Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi menjelaskan bahwa atas perhitungan
tersebut, Kepala Disdag menandatangani Surat Nomor PD.01.03/4976/2023 tanggal
19 Desember 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT CPK. Surat tersebut memuat
pemberitahuan besaran nilai kompensasi adalah sebesar Rp4.383.023.425,00 dan
meminta PT CPK untuk melakukan pembayaran kompensasi tersebut. Namun sampai
dengan akhir Tahun 2023, PT CPK belum memberikan jawaban konfirmasi terkait
kesanggupan pembayaran kompensasi sehingga Kepala Disdag belum menerbitkan
surat keputusan tentang penetapan besaran kompensasi dari PT CPK.
Selanjutnya, berhubung PT CPK belum memenuhi kewajiban membayar kompensasi
TA 2023, maka Pj. Bupati Bekasi menyampaikan teguran kepada Direktur Utama PT
CPK melalui Surat Nomor PD.01.03/141/Disdag tanggal 05 Januari 2024. Atas
teguran tersebut, Direktur Utama PT CPK menyampaikan Surat Nomor
11.005/CPK/PIC/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 kepada Pj. Bupati Bekasi perihal
permohonan keringanan perpanjangan waktu pembayaran kompensasi sebesar
Rp4.383.023.425,00 sampai dengan 31 Maret 2024. Namun, PT CPK belum
melakukan pembayaran kompensasi sampai tanggal tersebut sehingga Pj. Bupati
Bekasi kembali menerbitkan Surat Teguran II dengan Nomor HK.04/2723/KS/2024
tanggal 03 April 2024.
Hasil wawancara dengan Pimpinan PT CPK Cabang Pasar Cibitung menjelaskan
bahwa, atas kompensasi sebesar Rp4.383.023.425,00 telah diakui sebagai kewajiban
PT CPK kepada Pemkab Bekasi. Pembayaran atas kewajiban tersebut akan
direalisasikan pada Tahun 2024. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal
10 Mei 2024, PT CPK belum melakukan pembayaran kompensasi PAD Tahun 2023
sebesar Rp4.383.023.425,00.
2) Pekerjaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung belum dikenakan denda
keterlambatan sebesar Rp3.283.200.000,00
Pemkab Bekasi membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan
pembangunan revitalisasi Pasar Cibitung yang diketuai oleh Kepala Disdag melalui
Surat Keputusan Bupati Nomor 510/Kep.474-Disdag/2021 tanggal 16 Desember
2021. Selanjutnya tim monitoring dan evaluasi menyajikan laporan monitoring dan
evaluasi setiap bulan atas kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan revitalisasi Pasar
Cibitung. Laporan hasil monitoring dan evaluasi per tanggal 20 Juni 2023,
menunjukkan terdapat ketidaksesuaian fisik pembangunan dan fungsi ruang pasar.
Atas ketidaksesuaian tersebut, Kepala Disdag memberikan Surat Teguran Nomor
HK.04/645/KS/2023 tanggal 6 Juli 2023 kepada Direktur Utama PT CPK yang antara
lain menyebutkan bahwa kemajuan pelaksanaan pekerjaan belum sesuai dengan
rencana.
Selanjutnya, laporan kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 17 April 2024
menunjukkan kemajuan pembangunan fisik konstruksi sampai dengan 31 Agustus
2023 baru mencapai 65,44%. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dilakukanadendum perpanjangan waktu selama 8 bulan terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2023
s.d. 19 April 2024 dengan Perjanjian Nomor HK.04/36/ADD/DISDAG/2023 Tanggal
18 Oktober 2023. Namun, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 10 Mei
2024, BPK belum menerima BAST pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai
100%. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 34,56% (100% – 65,44%), PT
CPK belum dikenakan denda terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 (tanggal
berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pembangunan). Atas keterlambatan tersebut,
PT CPK bersedia membayar denda keterlambatan sebesar Rp3.283.200.000,00 (5%
x34,56% xRp190.000.000.000,00).

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!