Selasa, September 29, 2026
spot_img

​”ASPAL ‘KERUPUK’ BANYUASIN: Proyek Milyaran PUPR & BPBD Jadi Ladang Kelebihan Bayar!

Banyuasin , Rajawali News— Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal JIJ pada Dinas
PUPR dan BPBD
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemkab Banyuasin
Nomor 20/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 23 Januari 2026, BPK telah
mengungkapkan permasalahan adanya kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal JIJ
pada Dua SKPD sebesar Rp4.130.238.795,49.
BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan
Kepala SKPD terkait untk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara
menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemkab
Banyuasin belum sepenuhnya melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025, BPK telah
melakukan pengujian tambahan terhadap 42 kontrak Belanja Modal JIJ yang terdiri dari 39
kontrak pekerjaan pada Dinas PUPR dan tiga paket pekerjaan pada BPBD.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik yang
dilaksanakan bersama PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan/konsultan, dan
Inspektorat Pemkab Banyuasin atas 42 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan BPBD serta
pengujian kualitas oleh Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung, diketahui
bahwa terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar
Rp3.107.593.521,20, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp2.846.628.425,68 dan ketidaksesuain spesifikasi sebesar Rp260.965.095,52, dengan
perincian pada tabel berikut.Perhitungan kekurangan volume telah dibahas bersama dengan PPK, penyedia,
pengawas lapangan/konsultan pengawas, serta diketahui oleh KPA dan PA serta telah
dituangkan dalam BAPPHPF. Dari 42 paket pekerjaan, masing-masing pihak atas 39 paket
pekerjaan menyatakan telah sepakat dan menerima dengan hasil perhitungan serta
menandatangani BAPPHPF dan bersedia membayar kelebihan atas kekurangan volume
dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan ke Kas Daerah, Adapun terdapat dua penyedia
pada Dinas PUPR yaitu PT PJA dan PT DPG belum bersedia menandatangani BAPPHPF.
Namun, PPK, PPTK dan pengawas lapangan paket pekerjaan tersebut telah sepakat atas
hasil perhitungan oleh pemeriksa dan telah menandatangani BAPPHPF.
Hasil wawancara kepada PPK dan Pengawas Lapangan mengungkapkan informasi
bahwa:
a. Mekanisme verifikasi hasil pekerjaan oleh PPK pada saat Provisional Hand Over
(PHO) tidak dilakukan pengujian core drill untuk memastikan kesesuaian mutu dan
ketebalan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak; dan
b. Mekanisme pengawasan oleh Pengawas Lapangan kurang optimal yang disebabkan
oleh lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan, kondisi penyiapan badan jalan
yang kurang memadai, serta jarak antar lokasi pekerjaan yang berjauhan sehingga
menghambat efektivitas pemantauan dan pengawasan di lapangan.
Selain itu, hasil wawancara dengan Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat
Pemkab Banyuasin diketahui bahwa Inspektorat Pemkab Banyuasin belum melakukan
pengawasan pada tahap pertanggungjawaban, hal ini disebabkan karena tidak terdapat pada
program kerja pengawasan dan minimnya auditor yang memiliki latar belakang pendidikan
dan kompetensi di bidang teknik sipil.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas
Daerah sebesar Rp59.910.626,11, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetor ke Kas
Daerah sebesar Rp3.047.682.895,09 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.535.023.149,79 (Rp1.594.933.775,90 – Rp59.910.626,11) dan potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp1.512.659.745,30, dengan perincian pada Lampiran 13.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatanperhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut.
a) huruf a, volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat
kontrak ditandatangani;
b) huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
c) huruf c, nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;
3) Pasal 78, pada:
a) ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia, pada:
(1) Huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak
berdasarkan hasil audit. Penyedia dikenai sanksi administratif;
b) ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa, pada
huruf d sanksi ganti kerugian;
c) ayat (4a) yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikenakan pada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan
usaha;
d) ayat (4b) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Kepala Lembaga;
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
LKPP Nomor 4 Tahun 2024 pada Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia Bagian VII Pelaksanaan Kontrak pada Angka 7.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan huruf a, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan
dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil
pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak; dan
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.535.023.149,79 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.512.659.745,30.Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD kurang melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan
bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran
dilakukan ke penyedia;
c. Belum adanya SOP yang efektif untuk menguji validitas antara dokumen tagihan
Mutual Check (MC) dan kesesuaiannya dengan prestasi fisik dan/atau spesifikasi
teknis yang akan dijadikan dasar pembayaran oleh PPK; dan
d. Pengawas Lapangan kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai
spesifikasi teknis.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD untuk:
1) Lebih meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya;
2) Menginstruksikan:
a) Para PPK untuk melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai
dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan
kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia;
b) Para Pengawas Lapangan lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan
pekerjaan sesuai spesifikasi teknis;
3) Menyusun SOP yang efektif untuk menguji validitas antara dokumen tagihan MC
dan kesesuaiannya dengan prestasi fisik dan/atau spesifikasi teknis yang akan
dijadikan dasar pembayaran oleh PPK;
4) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.535.023.149,79 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang
terdiri dari:
1) Dinas PUPR sebesar Rp1.348.847.461,76; dan
2) BPBD sebesar Rp186.175.688,03.
b. Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan termin terakhir atas potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp1.512.659.745,30.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!