Bekasi Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Memadai
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran belanja jasa
kantor sebesar Rp485.557.136.230,00 dengan nilai realisasi sebesar
Rp429.765.072.213,00 atau 88,51%. Dari realisasi belanja jasa tersebut, terdapat realisasi
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan
sebesar Rp10.029.950.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui terdapat
permasalahan pada realisasi belanja honorarium pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) dengan perincian sebagai berikut.
a. Pembayaran honorarium Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
belum memiliki dasar hukum secara memadai
Pada tahun 2025, Pemkab Bekasi menetapkan Keputusan (SK) Bupati Nomor
100.3.3.2/Kep.216-BAKESBANGPOL/2025 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan
Kebijakan Daerah Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Peraturan ini menyatakan
bahwa Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah Tingkat Kabupaten Bekasi
merupakan kegiatan pemberian saran, masukan, dan informasi terkait dengan upaya
untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
Atas pelaksanaan kegiatan tersebut, Forkopimda beserta unsur pendamping
Forkopimda diberikan honorarium kegiatan dengan besaran sesuai keputusan bupati
sebagaimana tabel berikut.Pada tahun 2025, terdapat penggantian kepengurusan sehingga diterbitkan keputusan
bupati tersebut dirubah dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.440-
Bakesbangpol/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Bekasi
Nomor HK.02.02/Kep.167-Bakesbangpol 2022 tentang Pembentukan Susunan
Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Tingkat
Kabupaten Bekasi Periode 2022-2027. Dokumen pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan tersebut berupa daftar nominatif penerima honorarium dan surat
keputusan bupati.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa, besaran honorarium pada
dua kegiatan tersebut merupakan besaran honorarium yang tercantum pada Daftar
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Kesbangpol
TA 2025. Besaran honorarium tersebut telah ditetapkan pada Keputusan Bupati Nomor
Hk.02.02/Kep-392/BPKD/2024 tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Besaran honorarium yang tercantum pada keputusanbupati tersebut belum disesuaikan dengan peraturan presiden terkait standar harga satuan
regional. Badan Kesbangpol, dalam proses penyusunan standar harga tahun 2025, tidak
pernah menyampaikan penyesuaian besaran honorarium berdasarkan peraturan presiden
kepada BPKD.
PPTK masing-masing kegiatan menyatakan bahwa dalam mengajukan
permintaan pembayaran berpedoman pada SK Bupati dan tidak mengetahui bahwa
besaran honorarium yang dianggarkan dan direalisasikan harus disesuaikan dengan
Perpres.
BPKD selaku satuan kerja yang berwenang menyusun peraturan bupati tentang
standar satuan harga menjelaskan bahwa, besaran honorarium pada keputusan bupati
terkait honorarium Forkopimda dan FKUB tersebut belum disesuaikan dengan peraturan
presiden yang berlaku.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
pada
1) Pasal 1 ayat (3), menyatakan bahwa “Standar harga satuan regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam: huruf b. pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah”;
2) Pasal 2 ayat (1), menyatakan bahwa “Standar harga satuan regional yang bersifat
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini”;
3) Lampiran I poin 1.5.1.1 Honorararium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan
Kepala Daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada
lampiran poin 3.2.4 Standar Harga dan Analisis Standar Belanja (ASB) huruf k, yang
menyatakan bahwa, “Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya
honorarium (…) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Standar Harga Satuan Regional”.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja jasa Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesbangpol membebani
keuangan daerah.Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPKD selaku penyusun Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum
Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan penyesuaian atas besaran
honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Kepala Badan Kesbangpol selaku pelaksana kegiatan tidak mengikuti ketentuan yang
berlaku dalam mengusulkan besaran honorarium untuk kegiatan terkait dalam
penyusunan standar biaya umum; dan
c. PPTK tidak melakukan penyesuaian pembayaran atas belanja honorarium sesuai
dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Badan Kesbangpol
dan Kepala BPKD sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi.
(red)


