Selasa, September 22, 2026
spot_img

HONORARIUM JEBOL ATURAN! Tiga SKPD Muratara Bayar Kelebihan Rp253 Juta, Rp167,7 Juta Masih Menggantung

MURATARA, Rajawali News– Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun
2024 sebesar Rp392.366.222.769,50 dan telah direalisasikan sebesar
Rp357.035.347.955,28 atau 91,00% dari anggaran, yang di antaranya merupakan
Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
dengan anggaran sebesar Rp7.465.795.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp6.560.907.000,00 atau 87,88%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja
Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong
Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan diketahui terdapat pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi ketentuan sebesar
Rp253.078.500,00, dengan rincian berikut:
a. Realisasi Honorarium Melebihi Batas Maksimal Jumlah Tim yang Dapat
Diberikan Honorarium
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional mengatur jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut.Kriteria klasifikasi berdasarkan besar tambahan penghasilan pegawai
(TPP) yang diberikan pemerintah daerah pada kelas jabatan tertinggi. Kabupaten
Musi Rawas Utara berada pada klasifikasi I karena Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas Utara memberikan TPP untuk kelas jabatan tertinggi yaitu pada grade 15
dengan nilai sebesar Rp29.050.000,00/bulan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja
Honorarium Tim Pelaksana kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
menunjukkan bahwa terdapat frekuensi realisasi Belanja Honorarium kepada
Pejabat Eselon II, III, IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional pada tiga SKPD
melebihi batasan yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Sebesar Rp82.420.000,00, dengan rincian berikut.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah
namun Tidak Melibatkan Instansi di Luar Pemda
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Lampiran I mengatur bahwa syarat pembentukan tim yang dapat
diberikan honorarium antara lain bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:
1) Tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah adalah tim dengan lingkup
koordinasi yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah
daerah yang bersangkutan; dan
2) Tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah adalah tim dengan lingkup
koordinasi yang hanya meliputi antar satuan kerja perangkat daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi
Belanja Honorarium Tim Pelaksana kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan diketahui terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah tidak melibatkan Instansi diluar Pemda. Tim tersebut tidak
memenuhi ketentuan sebagai tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, sehingga
honorarium yang dapat diberikan seharusnya menggunakan tarif honorarium tim
yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, sehingga terdapat pembayaran
honorarium melebihi ketentuan sebesar Rp4.312.500,00.
c. Terdapat Realisasi Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang
Tidak Sesuai Ketentuan
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 tahun 2023 tentang
Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2024 tentang StandarBiaya Masukan TA 2024 mengatur besaran Honorarium Sekretariat Tim
Pelaksana sebesar Rp250.000,00 untuk Ketua/Wakil Ketua dan Rp200.000,00
untuk Anggota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdapat Sekretariat
Tim yang besaran honorariumnya melebihi ketentuan sebesar Rp159.421.000,00,
dengan rincian berikut.sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor
56 Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan TA 2024.
Atas total kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp253.078.500,00
(Rp82.420.000,00 + Rp4.312.500,00 + Rp159.421.000,00 + Rp6.925.000,00), Satuan
Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Lingkungan
Hidup dan Pertanahan telah menyetor ke Kas Daerah tanggal 14 s.d 15 Mei 2025
sebesar Rp85.368.500,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan yang belum
ditindaklanjuti pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp167.710.000,00.
Rincian pada Lampiran 3.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga
Regional, pada Lampiran I pada:
1) Paragraf 2, yang menyatakan bahwa ketentuan Lampiran I dalam Peraturan
Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui,
baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang
terdiri dari antara lain satuan biaya honorarium;
2) Subbab 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana
Kegiatan, yang menyatakan bahwa Tim yang keanggotaannya berasal dari
lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang
dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat
eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim
dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!