Brebes, Rajawali News—.Pengelolaan Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan
Hidup Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menganggarkan Belanja Hibah pada
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp120.178.500.000,00 dan
merealisasikan sebesar Rp112.482.665.839,00 atau 93,60% dari anggaran. Hibah
adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan
tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelanggaraan urusan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan pengelolaan hibah tahun 2025, Bupati Brebes telah
menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah
diubah dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari APBD. Berdasarkan Perbup tersebut mengatur bahwa belanja hibah
berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan
pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan
hibah yang diterimanya, yang meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah
digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan
bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi
penerima hibah dalam bentuk barang/jasa.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
hibah menunjukkan permasalahan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan
dengan uraian sebagai berikut.
a. Penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi pertanggungjawaban
belanja hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakya Sekretariat Daerah menunjukkan
terdapat lima organisasi kemasyarakatan yang belum menyampaikan laporan
pertanggungjawaban hibah yang telah diterimanya yang disajikan pada tabel sebagai
berikut.Berdasarkan keterangan dari staf pengelola belanja hibah dari Bagian Kesra
Sekretariat Daerah diketahui pihaknya telah mengingatkan dan memerintahkan
secara lisan kepada para penerima hibah untuk segera menyampaikan laporan
pertanggungjawaban hibah yang diterimanya. Namun lima penerima hibah tersebut
belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah sampai dengan tanggal 27
April 2026.
b. Pertanggungjawaban Hibah Tidak Sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merealisasikan belanja hibah berupa pembangunan
Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle), mesin pencacah
sampah dan pemilah plastik, mesin pengayak kompos dan kendaraan bermotor
pengangkut sampah di enam desa sebesar Rp3.434.147.803,00. Pembangunan TPS
3R beserta peralatan pendukungnya dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) yang telah ditetapkan oleh DLH. Sedangkan mesin pencacah
sampah dan pemilah plastik, mesin pengayak kompos dan kendaraan bermotor
pengangkut sampah merupakan hasil pengadaan oleh DLH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen NPHD menunjukkan
pembangunan TPS 3R dan prasarana pendukungnya dihibahkan dari DLH kepada
enam pemerintah desa. Masing-masing desa menerima objek hibah berupa bangunan
TPS 3R sebanyak satu unit, alat pencacah sampah sebanyak satu unit, mesin
pengayak kompos sebanyak satu unit dan sepeda motor roda tiga sebanyak satu unit
senilai Rp575.500.000,00.
Berdasarkan hasil pengujian fisik atas realisasi pembangunan TPS 3R beserta sarana
dan prasarana pendukungnya menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp15.855.329,67 dengan rincian pada Lampiran 11.
Berdasarkan keterangan dari KSM diketahui kekurangan volume tersebut
disebabkan karena ketidakcermatan pihaknya pada saat pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan keterangan dari PPTK diketahui bahwa pihaknya belum optimal dalam
mengendalikan kegiatan-kegiatan yang menjadi tugasnya.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 10 Ayat (1) huruf k menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Huruf D.2.e:
1) Angka 8) menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal
dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2) Angka 9) menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 40 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada:
1) Pasal 22
a) Ayat (1) menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal
dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
(1)laporan penggunaan hibah;
(2)surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
(3) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai Peraturan Perundang-
undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima
barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
c) Ayat (3) menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku
obyek pemeriksaan.
d. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada:
1) Pasal 2 menyatakan bahwa Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan
Pihak Kedua telah menerima dari Pihak Kesatu, Objek Hibah berupa Bangunan
TPS 3R 1 unit, Alat pencacah sampaih 1 unit, Mesin pengayak kompos 1 unit dan
sepeda motor roda 3 1 unit senilai Rp575.500.000,00;
2) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Pihak kedua mempunyai kewajiban untuk:
a) Mengelola objek yang dihibahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b) Bertanggungjawab secara formil dan materiil atas penggunaan objek hihabu
sesuai dengan peruntukannya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Meningkatnya risiko penyalahgunaan atas dana hibah yang belum
dipertanggungjawabkan;
b. Realisasi pertanggungjawaban belanja hibah TPS 3R di Dinas Lingkungan Hidup
tidak sesuai dengan NPHD sebesar Rp15.855.329,67.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran
tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja hibah dan
mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima hibah yang tidak
menyampaikan laporan penggunaan hibah tepat waktu;
b. PPTK tidak mengawasi dan mengendalikan pertanggungjawaban Belanja Hibah dari
penerima hibah sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut:
a. Sekretaris Daerah sependapat atas temuan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Hibah belum sesuai ketentuan;
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat menerima Hasil Temuan tersebut, untuk
selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes akan mengoptimalkan
dalam pengendalian kegiatan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Brebes agar memerintahkan Sekretaris Daerah
dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran:
a. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja hibah dan
mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima hibah yang tidak
menyampaikan laporan penggunaan hibah tepat waktu; dan
b. Menginstruksikan kepada PPTK meningkatkan pengawasan dan pengendalian
pertanggungjawaban Belanja Hibah dari penerima hibah sesuai ketentuan.
(red)


