Brebes Rajawali News– Kelebihan Pembayaran atas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi,
dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp574.461.841,16
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2025
(audited) menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar
Rp185.297.079.617,00 dengan realisasi sebesar Rp179.814.035.857,00 atau 97,04%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum atas 49 paket/pekerjaan rekonstruksi,
rehabilitasi, pemeliharaan, peningkatan, dan perbaikan jalan sebesar
Rp34.337.614.186,00, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran karena
kekurangan volume atas 27 paket pekerjaan yang nilai kontraknya telah dibayar lunas
(100%) sebesar Rp 574.461.841,16. Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut
telah disepakati bersama antara Penyedia, Konsultan Pengawas, PPK, dan BPK. Nilai
kelebihan pembayaran secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 12 dan 13.
Hasil wawancara dengan PPK, PPTK, dan Penerima Barang menyatakan bahwa
verifikasi dan validasi atas pengujian tagihan yang disampaikan penyedia dilakukan
dengan mengandalkan pada dokumen berita acara pemeriksaan barang dan back up data
yang disusun dan ditandatangani oleh panitia penerima barang dan konsultan pengawas
serta berita acara serah terima (BAST).
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak;
2) Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a) pelaksanaan kontrak; b)
kualitas barang/jasa; c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan KontrakPengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut: a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; b) pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; c) nilai akhir kontrak
ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
4) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan
kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan
hasil audit, Penyedia dikenai sanksi administratif;
b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa sanksi ganti kerugian;
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada
Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
pada angka 8.1 Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand-Over)
yang menyatakan bahwa:
1) Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan
Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
3) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
c. Kontrak/Surat Perjanjian masing-masing pekerjaan beserta perubahannya yang
menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan
oleh PPK, dengan ketentuan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp574.461.841,16
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala DPU tidak mengendalikan pelaksanaan
kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan
kontrak, sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Atas permasalahan tersebut Kepala DPU menjelaskan berdasarkan surat
pernyataan kesanggupan membayar dari pihak penyedia jasa, maka kami sependapat
atas temuan kelebihan perhitungan kuantitas dan kualitas pekerjaan pada 27 paketbelanja modal jalan, irigasi dan jaringan di dinas pekerjaan umum sebesar
Rp574.461.841,16.
BPK merekomendasikan Bupati Brebes agar memerintahkan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran:
a. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan untuk memastikan bahwa pembayaran
kontrak hanya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima; dan
b. Memproses kelebihan pembayaran atas 27 paket pekerjaan sebesar
Rp574.461.841,16 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah serta
menyampaikan buktinya kepada BPK.
(red)


