Sumsel, Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Mengatakan kortas Tipidkor polri . Polda Sumsel sudah layak mendapatkan Penghargaan Lencana dari Ka polri . Lanjut Ali Sopyan dengan tangkas dan Cepat melibas 28 Kepala sekolah langsung di gelandang ke Polda Sumsel. Ali Sopyan pun mencium adanya dugaan ke rugian ke Uangan negara di seputar Dinas pendidikan kab.banyuasin pasalnya
Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau
99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator
Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a.Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan
Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:
1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;
2) Belanja Cetak/Penggandaan;
3) Belanja Bahan Bangunan;
4) Belanja Alat Kebersihan;
5) Belanja Bahan Kimia;
6) Belanja Makan Minum Rapat;
7) Belanja Alat Olahraga;
8) Belanja Bahan Bakar;
9) Belanja Pemeliharaan Bangunan/Perlengkapan Kantor
10) Belanja Jasa Kebersihan;
11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai
senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:
1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;
2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan
Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli
senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah
dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke
Kas Daerah.
b. Pajak atas BOSP terlambat disetor
Berdasarkan hasil analisis dokumen buku pembantu pajak SMP Tahun 2025 dengan
bukti setoran pajak diketahui terdapat Pajak Restoran, PPh 23, dan PPN yang belum
disetor per 31 Desember 2025 pada 19 SMP sebesar Rp9.707.630,00.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah diketahui bahwa sekolah belum
memiliki petugas yang menangani aplikasi Coretax, kurangnya pemahaman
penggunaan aplikasi Coretax, dan Bendahara BOSP tidak tertib dalam melakukan
pengelolaan dana BOSP.
Selanjutnya, permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabid Pembinaan SMP
dan Kepala Seksi Pendidik dan Peserta Didik Disdikbud sebagai SKPD pengelola BOSP,
diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Bidang Pembinaan SD Disdikbud dan Bidang Pembinaan SMP Disdikbud bertugas
melakukan pendampingan sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilakukan satu kali dalam setahun. Pada Tahun 2025,
pendampingan dilakukan di satu titik lokasi serta mengundang narasumber untuk
memberikan materi mengenai pajak (coretax) serta pengelolaan dana BOSP di
sekolah;
2) Selain pendampingan, Bidang Pembinaan SD Disdikbud dan Bidang Pembinaan SMP
Disdikbud melakukan tugas sebagai verifikator. Verifikasi dilakukan sebanyak dua
kali dalam satu tahun, verifikasi tahap I dilaksanakan pada bulan Juni/Juli serta tahap
II dilakukan pada bulan Desember. Pada kegiatan verifikasi ini, kedua bidang tersebut
hanya mengecek kesesuaian RKAS dengan pertanggungjawaban yang dilampirkan.
Verifikasi belum sampai ke tahap pengecekan mengenai keabsahan dan kewajaran
nilai pertanggungjawaban.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 pihak Pemkab Banyuasin telah melakukan
penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp268.168.197,00 (Rp265.547.597,00 +
Rp2.620.600,00) dan ke Kas Negara sebesar Rp7.087.030,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada
Bagian Keempat Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah pada Pasal 64 yang
menyatakan bahwa:
1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi:
a) Perencanaan dan penganggaran;
b) Pelaksanaan dan penatausahaan;
c) Pelaporan dan pertanggungjawaban; dand) Pembinaan dan pengawasan.
2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai
pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah;
b. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada Pasal 94:
1) ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir di antaranya meliputi:
(a) Pajak Penghasilan Pasal 21;
(b) Pajak Penghasilan Pasal 22; dan
(c) Pajak Penghasilan Pasal 23.
2) ayat (3) yang menyatakan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pembayaran dan penyetoran pajak diantaranya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
c. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pada:
1) Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS;
2) Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan bahwa Penanggung jawab Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada
pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab, pada:
a) huruf d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri
dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b) huruf f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c) huruf g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang
diajukan oleh Bendahara setiap bulan;
d) huruf n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana
BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:a) huruf e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b) huruf j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
d. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang antara lain
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan uang yang
dikeluarkan untuk Belanja Barang dan Jasa dan serta tujuan Belanja Barang dan Jasa BOSP
tidak tercapai secara optimal.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP kurang optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja BOSP di Satuan Pendidikan di
bawah naungannya;
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mematuhi ketentuan mengenai
pertanggungjawaban Belanja BOSP.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Disdikbud menginstruksikan:
a. Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP lebih optimal dalan melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BOSP di seluruh Satuan Pendidikan di
bawah naungannya;
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait untuk mematuhi ketentuan mengenai
pertanggungjawaban Belanja BOSP.
(red)


