Jumat, September 4, 2026
spot_img

PERNYATAAN TEGAS ERI WIDOSEN: MASYARAKAT BEBAS KRITIK & LAPORKAN KETIDAKSESUAIAN SPPG/MBG, HUKUM MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM

OKU Timur, Rajawali News, 4 September 2026 – Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Media RajawaliNews sekaligus PBH Feradi WPI Sumsel,Ass.Adv. Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., mengeluarkan pernyataan hukum yang sangat tegas dan jelas untuk menepis segala upaya intimidasi terhadap warga yang berani mengkritik, melaporkan, serta membongkar ketidakberesan, ketidaklayakan IPAL, pelanggaran higiene, dan penyimpangan lain di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Makan Bergizi Gratis (MBG) Belitang Harjowinangun 2.

Berbekal landasan hukum kuat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 27A UU ITE serta selaras dengan Pasal 433 KUHP dan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, Eri menegaskan posisi tak tergoyahkan bagi para pelapor dan pengkritik:

“Saya sampaikan dengan lantang dan tegas: Masyarakat TIDAK BOLEH DITAKUTI, DIBUNGKAM, APALAGI DILAPORKAN DENGAN ALASAN PENCEMARAN NAMA BAIK HANYA KARENA MENGUNGKAPKAN FAKTA DAN MENGKRITIK KEJELAKAN DI LEMBAGA PUBLIK SEPERTI SPPG/MBG INI!”

Iklan Sponsor

Berikut poin-poin penegasan hukum yang disampaikan Eri Widosen demi melindungi kebebasan warga:

1.SPPG/MBG BUKAN INDIVIDU, TIDAK BISA MENGGUNAKAN PASAL PENCEMARAN:
Putusan MK sudah jelas: Delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu/perseorangan. Sebagai instansi pelayanan publik, lembaga yang dibiayai negara, dan bukan perorangan, SPPG maupun pengelola dapur ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan warga atas dasar pencemaran nama baik. Upaya menekan rakyat dengan dalih ini cacat hukum.

2.KRITIK & LAPORAN ADALAH HAK KEPENTINGAN UMUM:
Karena program ini menggunakan uang rakyat demi gizi anak-anak, segala evaluasi, sorotan, maupun laporan terkait IPAL yang rusak, air keruh, limbah mencemari, dan fasilitas tidak layak mutlak masuk ranah kepentingan umum. Berdasarkan UU ITE, penyampaian demi kepentingan publik ini terlindungi dan tidak bisa dipidana.

3.FAKTA BUKAN TINDAKAN JAHAT:
Apa yang warga sampaikan—mulai dari bukti foto, bau limbah, hingga risiko penyakit—adalah kenyataan riil di lapangan. Mengungkapkan fakta yang terbukti benar bukanlah kejahatan. Jika mereka teriak karena lingkungan tercemar, itu adalah suara keadilan, bukan fitnah.

“Jangan coba-coba menakut-nakuti warga dengan ancaman hukum yang tidak berdasar. Hukum ada untuk melindungi pengawasan rakyat terhadap kekuasaan dan pelayanan negara, bukan untuk melindungi pengelola yang lalai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan,” tegas Eri Widosen.

Ia memperingatkan tegas pihak pengelola atau oknum yang berniat mengintimidasi pelapor:

“Jika ada yang berani membalas dengan laporan palsu atau ancaman hukum semu, maka kami dan seluruh jaringan hukum PBH Feradi WPI akan balik melaporkan balikan—termasuk dugaan pemidanaan yang sewenang-wenang dan penghalang kebebasan berpendapat publik.”

Eri menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memantau, menilai, dan melaporkan dapur tersebut. Semua bukti terkait ketidakberfungsian IPAL, limbah yang mencederai, dan pelanggaran operasional adalah amanah yang harus diperjuangkan sampai tuntas tanpa rasa takut.

(muslian)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!