PRABUMULIH, 3 SEPTEMBER 2026-Pimpinan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penanganan dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Pasar Pagi Tradisional Eks Polsek Timur Kota Prabumulih atau yang dikenal masyarakat sebagai Pasar Subuh.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih saat ini tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan WRC, proses penanganan disebut telah memasuki tahapan penyusunan laporan hasil Pulbaket setelah sejumlah pihak dimintai keterangan serta dokumen-dokumen terkait dilakukan penelaahan.
WRC PAN-RI menyatakan akan terus memantau perkembangan proses tersebut dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Suandi, memberikan pernyataan tegas mengenai sikap organisasi dalam mengawal perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Pasar Subuh tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Prabumulih yang telah melakukan Pulbaket. Namun, WRC PAN-RI tidak akan tinggal diam hanya dengan menunggu. Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini. Apabila dalam waktu yang wajar prosesnya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas atau terkesan berlarut-larut, WRC telah menyiapkan langkah untuk melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegas Suandi.
Menurut WRC, materi yang menjadi perhatian dalam persoalan Pasar Subuh antara lain menyangkut dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kewajiban pajak daerah, mekanisme pengelolaan pasar, dugaan penunjukan pengelola yang tidak sesuai ketentuan, dugaan hubungan atau afiliasi pihak-pihak tertentu, serta dugaan pungutan kepada pedagang yang tidak disertai karcis atau bukti pembayaran resmi.
WRC menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami dorong bukan sekadar penindakan, tetapi kejelasan. Kalau seluruh proses pengelolaan Pasar Subuh telah sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan data yang ada. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Suandi.
WRC PAN-RI juga meminta Kejari Prabumulih untuk tidak ragu melakukan pendalaman apabila dari hasil Pulbaket ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Pebrianto menegaskan bahwa WRC akan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
«“Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. WRC tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Pebrianto.»
Ia menambahkan, apabila hasil pemantauan WRC menunjukkan proses penanganan tidak mengalami perkembangan yang memadai, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan dokumen dan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Jika diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Bukan karena WRC ingin mencampuri proses hukum, tetapi semata-mata agar setiap dugaan persoalan yang menyangkut aset dan keuangan daerah mendapatkan pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
WRC PAN-RI berharap Kejari Prabumulih dapat menyelesaikan tahapan Pulbaket secara profesional dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.
WRC menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus Pasar Subuh akan terus dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“WRC PAN-RI akan terus mengawal. Jika proses berjalan sesuai aturan, kami apresiasi. Jika ditemukan persoalan, kami dorong agar ditindaklanjuti. Prinsip kami jelas: transparansi, akuntabilitas, dan penyelamatan kepentingan masyarakat serta keuangan daerah,” tutup Pebrianto.
(red)


