Selasa, September 1, 2026
spot_img

Dana BOSP Rp575 Juta di Sumsel Menguap Tanpa Bukti Belanja, Bendahara Mengaku Lalai

Sumsel, Rajawalinews.online

Realisasi Belanja Dana BOSP dalam BKU Satuan Pendidikan Tidak Didukung Dokumen Pertanggungjawaban Hasil pemeriksaan kas, rekening koran, BKU, dan bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP secara uji petik, serta permintaan keterangan kepada Bendahara BOSP menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) Terdapat perbedaan antara pencatatan transaksi belanja pada BKU dengan
bukti pertanggungjawaban belanja karena bendahara tidak melakukan
pemantauan atas anggaran yang tersedia dengan realisasi belanja, tidak
menguji realisasi pengeluaran dengan dokumen pendukung, dan tidak
mengadministrasikan dokumen pertanggungjawaban secara memadai;

Iklan Sponsor

2) Terdapat pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU pada SMA
Negeri (SMAN) 1 Lubuk Linggau sebesar Rp180.000,00;

3) Terdapat realisasi transaksi belanja pada BKU yang tidak didukung
dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp575.618.593,00.

Berdasarkan keterangan Bendahara, hal tersebut terjadi karena Bendahara tidak
mengadministrasikan dokumen pertanggungjawaban secara memadai.
Selain itu pihak yang melakukan pembelian barang maupun pihak yang
melaksanakan kegiatan tidak menyerahkan bukti pembelian maupun bukti
pertanggungjawaban kepada Bendahara.

Perincian realisasi transaksi belanja yang tidak didukung dokumen
pertanggungjawaban sebagaimana tabel berikut.Sampai dengan tanggal 26 Mei 2026, SKPD terkait telah melakukan
penyetoran ke Kas Daerah Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp1.341.761.213,98 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada tiga SKPD dan tiga Satuan Pendidikan sebesar Rp586.074.681,00, dengan perincian pada
Lampiran 3.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara
pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
2) Pasal 14 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan
verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran;

3) Pasal 121:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara
Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib
menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan
APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat
yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

4) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih;

5) Pasal 150:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti
kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPAbeserta bukti transaksinya;

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan
yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;

c. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, pada Pasal 11 ayat (3) huruf d
dan huruf f yang menyatakan bahwa penanggung jawab dana BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS,
melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;

d. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada:

1) Bab XI Penyelesaian Kerugian Daerah angka 2 yang menyatakan
diantaranya bahwa setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau
pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib
mengganti kerugian dimaksud;

2) Lampiran pada bagian L.1. huruf a yang menyatakan bahwa setiap
pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang
diperoleh oleh pihak yang menagih;

e. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor
8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan, pada:

1) Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOSP
dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
2) Lampiran II Huruf B Angka 2 yang menyatakan bahwa setiap penggunaan
Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai
dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

f. Pergub Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Pergub Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Sumatera
Selatan, pada:

1) Pasal 6 ayat (7) yang menyatakan bahwa pembuktian atas perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu berupa daftar absensi kehadiran
di unit kerja yang dikunjungi yang diparaf oleh Kepala Unit Kerja setiap
hari kunjungan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;Pasal 10 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan tingkat biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan
biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan
fasilitas transportasi;

3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan
dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, pelaksana SPD
harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan
sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada Pengguna
Anggaran;

4) Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan
pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau
perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban
perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh daerah,
bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;

g. Kepgub Sumatera Selatan Nomor 229/KPTS/BPKAD/2021 tentang Satuan
Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepgub Sumatera Selatan Nomor
617/KPTS/BPKAD/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur
Nomor 229/KPTS/BPKAD/2021 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pada:

1) Lampiran I tentang Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam
Negeri;
2) Lampiran II tentang Satuan Biaya Uang Representasi;
3) Lampiran III tentang Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam
Daerah;
4) Lampiran IV tentang Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Pergi Pulang (PP);
5) Lampiran V tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Taksi Dalam Negeri;
6) Lampiran VI tentang Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota
Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang sama (One Way); dan
h. SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30/KPTS/VIII/2025 tentang Pemberian
Bahan Bakar Minyak Kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas Milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan serta Penetapan Jarak Tempuh Antar Kabupaten/Kota
Se-Sumatera Selatan pada Diktum Kedua yang menyatakan bahwa pejabat yang
akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar provinsi, izin/cuti
dikurangi dengan jumlah bahan bakar minyak yang diterima secara rutin.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pemberian BBM kepada kendaraan operasional dan mobil pool yang tidak
dilengkapi perintah tugas berisiko tidak sesuai kebutuhan;Pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas yang tidak
dilengkapi dengan nota pembelian menjadi tidak akuntabel dan tidak
berdasarkan kebutuhan riil pemegang kendaraan jabatan dan operasional;
c. Risiko penyalahgunaan kupon BBM yang tidak tercantum nomor plat kendaraan
dan pengembalian uang tunai dari SPBU kepada pemegang kendaraan dinas;
d. Kelebihan pembayaran:
1) Belanja Perjalanan Dinas pada tiga SKPD sebesar Rp366.603.788,00;
2) Belanja BOSP oleh:
a) Bendahara sebesar Rp127.260.743,00, yaitu SMKN 1 Pagaralam
sebesar Rp111.264.490,00 dan SMKN 1 Lubuk Linggau sebesar
Rp15.996.253,00; dan
b) Pegawai ASN bukan Bendahara pada SMKN 1 Lahat sebesar
Rp92.210.150,00.
e. Pemborosan atas:
1) Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan sebesar Rp12.803.800,00;
dan
2) Belanja Sewa Hotel dan Belanja Sewa Alat Angkutan Darat Bermotor
Lainnya pada Setda membebani keuangan daerah sebesar
Rp887.911.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Gubernur Sumatera Selatan menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30/KPTS/VIII/2025 tentang Pemberian
Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas Milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan serta Penetapan Jarak Tempuh Antar Kabupaten/Kota
se-Sumatera Selatan yang tidak mengatur pemberian BBM bagi kendaraan roda
dua yang dipergunakan untuk operasional non pejabat;
b. Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan,
Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Diskominfo, Kepala DLHP, Kepala Dinas
ESDM, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Koperasi UKM, Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas
Perkim, dan Kepala Bapenda selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian Belanja Barang dan Jasa di lingkungan kerjanya;
c. PPK SKPD terkait tidak teliti dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan
bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, serta tidak melakukan
monitoring atas laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran baik
secara langsung maupun secara sistem pada Aplikasi SIPD;
d. PPK SKPD dan PPTK Setda tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan
serta kurang melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan
Belanja Barang dan Jasa;PPTK SKPD terkait kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis
kegiatan dan tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran Belanja Perjalanan Dinas serta Belanja Bahan-Bahan
Bakar dan Pelumas;
f. Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan kurang melakukan pembinaan
pengelolaan keuangan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan;
g. Tim Manajemen BOSP kurang memberikan sosialisasi dan pengawasan dalam
penatausahaan dan pengelolaan atas Dana BOSP;
h. Kepala SMKN 2 Kayuagung, Kepala SMKN 1 Lahat, Kepala SMKN 1 Pagar
Alam, Kepala SMKN 1 Lubuk Linggau, dan Kepala SMAN 1 Lubuk Linggau
tidak melakukan pengujian atas tagihan dan tidak melakukan verifikasi atas
belanja Dana BOSP; dan
i. Bendahara Pengeluaran SKPD terkait beserta Bendahara BOSP pada lima
sekolah kurang teliti dalam memverifikasi kelengkapan dan komponen yang
dapat dibayar terkait bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa sesuai
ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar:
a. Merevisi SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30/KPTS/VIII/2025 untuk
mengatur pemberian BBM bagi kendaraan roda dua yang dipergunakan untuk
operasional non pejabat serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban belanja
at cost;
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Diskominfo, Kepala DLHP, Kepala
Dinas ESDM, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Koperasi UKM, Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas
Perkim, dan Kepala Bapenda untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja barang dan jasa di
lingkungan kerjanya;
2) Menginstruksikan PPK SKPD terkait untuk lebih teliti dalam memverifikasi
dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, memedomani
ketentuan dalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa, serta melakukan
monitoring atas laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran baik
secara langsung maupun secara sistem pada Aplikasi SIPD;
3) Menginstruksikan PPTK pada SKPD terkait untuk lebih cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan dan memedomani ketentuan
dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Belanja Barang dan
Jasa;
4) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait beserta Bendahara
BOSP pada lima sekolah lebih teliti dalam memverifikasi kelengkapan dan
komponen yang dapat dibayar terkait bukti pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa sesuai ketentuan.
c. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan:
1) Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan meningkatkan pembinaan
pengelolaan keuangan pada UPT Satuan Pendidikan;
2) Tim Manajemen BOSP memberikan sosialisasi dan pengawasan atas
penatausahaan dan pengelolaan atas Dana BOSP; dan
3) Kepala SMKN 2 Kayuagung, Kepala SMKN 1 Lahat, Kepala SMKN 1
Pagar Alam, Kepala SMKN 1 Lubuk Linggau, dan Kepala SMAN 1 Lubuk
Linggau melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan verifikasi atas
belanja Dana BOSP.
d. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan agar
memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp586.074.681,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan perincian:

1) Belanja Perjalanan Dinas pada tiga SKPD sebesar Rp366.603.788,00, pada:
a) Sekretariat DPRD sebesar Rp346.988.688,00;
b) Setda sebesar Rp5.089.700,00; dan
c) Dinas Pendidikan sebesar Rp14.525.400,00.
2) Belanja BOSP oleh:
a) Bendahara sebesar Rp127.260.743,00, yaitu SMKN 1 Pagaralam
sebesar Rp111.264.490,00 dan SMKN 1 Lubuk Linggau sebesar
Rp15.996.253,00; dan
b) Pegawai ASN bukan Bendahara pada SMKN 1 Lahat sebesar
Rp92.210.150,00.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!