Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img

KOTA SERANG MENCEKAM AKSES JALAN PERUM DITUTUP WARGA MINTAK PERLINDUNGAN HUKUM

KOTA SERANG MENCEKAM AKSES JALAN PERUM DITUTUP WARGA MINTAK PERLINDUNGAN HUKUM

Serang, Banten. Rajawali News -Suasana di Perumahan Taman Mustika Estate, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, memanas menyusul tindakan penutupan akses jalan utama perumahan secara sepihak. Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan dari kantor hukum A.R.Y & Partners tertanggal 23 Juli 2026, tindakan tersebut dilakukan atas klaim kepemilikan atas tiga bidang tanah di sekitar lokasi.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang merasa dirugikan. Warga menilai bahwa mereka adalah konsumen beritikad baik yang membeli unit rumah melalui fasilitas kredit perbankan resmi dengan asumsi bahwa akses jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sah sesuai perencanaan awal pengembang. Penutupan akses jalan ini tidak hanya melumpuhkan mobilitas harian, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam bagi para penghuni.

Iklan Sponsor

Situasi di lapangan dilaporkan semakin tidak kondusif dengan adanya kehadiran elemen atau kelompok tertentu saat proses penutupan berlangsung. Hal ini memicu rasa tidak aman bagi warga, terutama perempuan dan anak-anak. Di sisi lain, pihak pengembang perumahan Taman Mustika Estate dinilai lepas tangan dan gagal memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban finansial mereka.

Kritik tajam diarahkan kepada lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan pihak terkait dalam melindungi hak-hak konsumen perumahan dari dampak sengketa antara pengembang dan pihak ketiga. Warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang untuk segera turun tangan menengahi konflik ini agar hak publik atas fasilitas umum tidak dikorbankan demi kepentingan sepihak.

Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak kantor hukum A.R.Y & Partners, manajemen pengembang Taman Mustika Estate, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

URGENSI:

# Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia

# Mentri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

# Mentri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

# Mabes Polri

# Ombudsman Republik Indonesia

# Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Publisher -Red

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!