Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img

SKANDAL RAMPOK ANGGARAN BEKASI: RAKUSNYA VENDOR BERJARINGAN KONSULTAN BODONG, TEKOR RP3 MILIAR HINGGA PROYEK CACAT MUTU!

BEKASI, Rajawali News— Borok kejahatan sistematis dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi TA 2025 akhirnya terbongkar telanjang. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelanjangi praktik perampokan uang rakyat berkedok Belanja Jasa Konsultansi di lima dinas utama. Dengan modus menjual “nama hantu” dan identitas pencatutan, Rp3.026.533.546,50 anggaran daerah melayang begitu saja untuk membayar 86 tenaga ahli dan pendukung yang tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.

​Auditor BPK menemukan kemufakatan jahat antara korporasi penyedia jasa dan kelemahan fatal pengawasan birokrasi. Rekayasa berkas (invoice) pertanggungjawaban dilakukan tanpa rasa malu demi mengeruk Biaya Langsung Personil (BLP) dan lolos lelang proyek, sementara fisik konstruksi Bekasi dibiarkan terancam roboh dan cacat mutu akibat ketiadaan supervisi ahli.

DAFTAR HITAM KEBOCORAN DANA DI LIMA SKPD BEKASI

Iklan Sponsor

​Kerugian negara paling parah mengucur deras dari lima instansi dengan daftar perusahan penerima dana fiktif sebagai berikut:

  • Dinas SDABMBK (Terkuras Rp1.644.617.410,00)
    • PT OA: Rp703.089.450,00 | PT AOM: Rp192.855.000,00
    • PT SBP: Rp158.496.000,00 | PT PK: Rp124.543.500,00
    • PT AB: Rp98.989.500,00 | PT DRC: Rp89.565.000,00
    • PT GS: Rp71.652.000,00 | PT BSC: Rp55.615.500,00
    • CV TE: Rp35.826.000,00 | PT GPC: Rp34.546.500,00
    • PT OLC: Rp30.850.000,00 | PT GTE: Rp30.675.960,00
    • PT ZMB: Rp17.913.000,00
  • Dinas Perkimtan (Terkuras Rp752.069.881,50)
    • PT PK: Rp176.000.000,00 | PT TK: Rp104.823.405,00
    • PT IBU: Rp98.000.000,00 | PT GSP: Rp81.051.090,00
    • PT GS: Rp71.652.000,00 | CV TE: Rp71.652.000,00
    • CV MS: Rp66.416.000,00 | PT PKU: Rp47.543.520,00
    • PT SRI: Rp18.315.000,00 | PT ARS: Rp16.616.866,50
  • Dinas Budpora (Terkuras Rp255.380.535,00)
    • PT GPC: Rp215.114.670,00 | PT RHK: Rp34.085.880,00 | PT ANL: Rp6.179.985,00
  • Dinas CKTR (Terkuras Rp230.460.120,00)
    • PT MNK: Rp76.770.000,00 | PT PKU: Rp61.416.000,00 | PT PK: Rp46.062.000,00 | PT MC: Rp24.000.000,00 | PT GPC: Rp22.212.120,00
  • Dinas LH (Terkuras Rp144.005.600,00)
    • PT AB: Rp77.700.000,00 | PT ISK: Rp38.555.600,00 | PT SCU: Rp27.750.000,00

DILANTAK AUDITOR: APARAT NGELLES PAKAI ATURAN MATI

​Bobroknya tata kelola keuangan Pemkab Bekasi kian mengenaskan ketika Kepala Dinas SDABMBK memprotes temuan auditor. Alih-alih mengevaluasi kejahatan penyedia jasa, Kadis SDABMBK secara arogan membawa-bawa Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 sebagai tameng kebenaran.

​Trik murahan ini langsung dilumat habis oleh BPK. Dalam tanggapannya, BPK menegaskan aturan yang dipakai Kadis SDABMBK adalah regulasi mati/kadaluwarsa yang telah dicabut resmi sejak 25 Maret 2019. Pembelaan bodoh ini membuktikan bukan cuma kelalaian pengawasan yang terjadi, tapi ada indikasi kesengajaan membiarkan bancakan uang rakyat berlangsung mulus. BPK kini mendesak penyerahan kembali seluruh dana bancakan tersebut ke Kas Daerah tanpa syarat.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!