Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

GARONG! Uang Rakyat Mangkrak! Tiga Dinas Pemkot Prabumulih Pembiaran Denda Kontraktor Ratusan Juta

PRABUMULIH — Praktik pengawasan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali menjadi sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 membongkar indikasi pembiaran terhadap keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Akibat lemahnya kontrol dari pimpinan instansi dan pejabat teknis, potensi penerimaan daerah senilai Rp222.184.175,09 dari sanksi denda keterlambatan nyaris melayang dan belum disetorkan ke Kas Daerah.

​Tiga SKPD yang terseret dalam temuan ini meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kantor Kecamatan Prabumulih Timur.

Iklan Sponsor

​Rincian Temuan dan Potensi Kerugian

​Berdasarkan penelusuran dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, hingga uji petik pemeriksaan fisik di lapangan, auditor negara menemukan bahwa kontraktor penanggung jawab pekerjaan gagal menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang disepakati.

​Nilai tunggakan denda keterlambatan terdistribusi pada tiga instansi dengan rincian:

  • Dinas PUPR Pemkot Prabumulih: Rp208.289.426,96
  • Dinas Perkim Pemkot Prabumulih: Rp9.037.308,13
  • Kecamatan Prabumulih Timur: Rp4.857.440,00

​Isu ini tidak sekadar berdampak pada aspek administratif Keuangan Daerah. Keterlambatan proyek berdampak langsung pada publik, yakni tertundanya pemanfaatan hasil pembangunan infrastruktur gedung, jalan, maupun jembatan yang seharusnya sudah diserahterimakan untuk kepentingan masyarakat umum.

​Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa

​Temuan auditor mengindikasikan adanya pengabaian terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 78 ayat (3) huruf (f) dan ayat (4) huruf (e) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

​Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas ketepatan waktu penyerahan pekerjaan. Setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi administratif berupa denda proporsional yang mengikat secara hukum.

​BPK mencatat akar pemicu utama dari carut-marut ini berada pada rantai pengawasan internal:

  1. Lemahnya Pengawasan PA: Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, serta Camat Prabumulih Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik secara memadai di unit kerjanya.
  2. Pengendalian Lapangan Bobrok: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan terbukti lalai menjalankan fungsi kendali terhadap masa durasi pelaksanaan kontrak.

​Komitmen Respon dan Rekomendasi BPK

​Dalam tanggapannya, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat secara penuh dengan seluruh hasil temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.

​Melalui Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan, seluruh pihak kontraktor dilaporkan telah mengakui kewajiban tersebut. PPK diperintahkan untuk segera menagih denda secara langsung atau melakukan pemotongan otomatis pada sisa pencairan termin akhir bagi kontrak yang belum terbayar 100%.

​BPK secara resmi merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk memberikan sanksi serta instruksi tegas kepada para Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan Pengawas Lapangan agar mengencangkan kendali proyek fisik di masa mendatang, serta memproses setoran kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp222,18 juta tersebut hingga tuntas masuk ke Kas Daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!