Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Bancakan Anggaran Dinas di Kota Prabumulih: Temuan Ratusan Juta Rupiah Terbongkar, dari Manipulasi Hari hingga Bukti Tamu Palsu

PRABUMULIH — Praktik penggelembungan dan ketidaksesuaian Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terungkap indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp372.170.823,00 yang tersebar di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemotongan durasi hari kegiatan, penggunaan bukti menginap yang tidak valid, hingga dugaan manipulasi kehadiran pada instansi tujuan.

​Durasi Dipangkas, Uang Harian Tetap Cair

​Dalam salah satu modus operandi, oknum pelaksana perjalanan dinas kedapatan memangkas masa tugas di lapangan. Kegiatan dinas yang seharusnya dilaksanakan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) nyatanya hanya dijalankan selama dua hari. Akibat ketidaksesuaian durasi ini, timbul kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi.

Iklan Sponsor

​Tak hanya itu, untuk perjalanan dinas luar kota/luar provinsi ke Jakarta, ditemukan pelanggaran batas tarif hotel yang mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwako) Prabumulih Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas. Dari pelanggaran batas tarif penginapan ini saja, kelebihan biaya membengkak hingga Rp11.155.000,00.

​Meskipun telah ada pengembalian ke Kas Daerah, hingga 20 Mei 2026 masih tersisa piutang kelebihan pembayaran pada klaster ini sebesar Rp6.874.000,00 dari total temuan awal sebesar Rp13.585.000,00.

​Tak Menginap tapi Tagih Biaya Hotel

​Praktik pengkondisian dokumen juga terendus pada Dinas Sosial dan BPKAD. Hasil konfirmasi audit menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban menginap hotel yang tidak sah. Para oknum pelaksana terbukti tetap melaksanakan kegiatan dinas namun tidak menginap, sementara anggaran penginapan tetap direalisasikan.

​Temuan penginapan fiktif senilai Rp956.087,00 (Dinas Sosial Rp406.000,00 dan BPKAD Rp550.087,00) ini dilaporkan telah disetor penuh kembali ke Kas Daerah per 20 Mei 2026.

​Kecepatan Moda Laut dan Pulang Lebih Awal

​Penelusuran silang (cross-check) data rekapitulasi perjalanan dinas dengan manifest/layanan transportasi laut PT ASDP membongkar ulah oknum di tiga kecamatan: Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Utara, dan Prabumulih Selatan.

​Data manifes pelayaran membuktikan para aparatur tersebut berangkat lebih lambat dan/atau pulang lebih awal dari jadwal resmi kegiatan dinas di Jakarta. Selisih hari yang ditinggalkan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran uang harian mencapai Rp6.450.000,00, dengan rincian:

  • Kecamatan Prabumulih Utara: Rp2.550.000,00
  • Kecamatan Prabumulih Selatan: Rp2.250.000,00
  • Kecamatan Prabumulih Barat: Rp1.650.000,00

​Dari jumlah tersebut, baru disetor kembali sebesar Rp6.150.000,00, meninggalkan sisa kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan sebesar Rp300.000,00.

​Beda Data Buku Tamu di Sekretariat DPRD

​Dugaan penyimpangan paling dominan ditemukan pada dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih. Uji konfirmasi kepada pihak ketiga di beberapa DPRD kabupaten/kota tujuan mengungkap kejanggalan sistemis senilai Rp83.324.200,00.

  1. Nama Tak Ada di Buku Tamu: Konfirmasi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, DPRD Kabupaten PALI, dan DPRD Kota Palembang menunjukkan nama-nama pelaksana dinas tidak tercantum dalam Buku Tamu instansi. Meski pendamping berdalih kegiatan tetap ada dengan menyodorkan foto dan dokumen linimasa ponsel, mereka akhirnya mengakui bahwa waktu kegiatan tidak sesuai SPT dan hanya berlangsung 1 (satu) hari. Temuan ini memicu kelebihan uang harian dan penginapan sebesar Rp39.454.200,00.
  2. Klaim Melebihi Riil Kegiatan: Pada kunker ke DPRD Kabupaten PALI, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Lahat, ditemukan klaim yang melampaui kondisi riil di lapangan. Durasi riil yang hanya 1 hari diklaim penuh, menghasilkan kelebihan bayar uang harian dan representasi mencapai Rp43.870.000,00.

​Atas temuan di Sekretariat DPRD ini, seluruh dana kelebihan pembayaran sebesar Rp83.324.200,00 tercatat telah disetorkan kembali ke Kas Daerah hingga batas waktu 20 Mei 2026.

​Urgensi Evaluasi Sistemik

​Fenomena pengembalian uang setelah adanya temuan audit menegaskan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat sejak tahap verifikasi berkas (ex-ante). Pola pemangkasan hari H dinas serta klaim penginapan yang tidak wajar mengindikasikan kelalaian atau pembiaran berulang dalam tata kelola keuangan daerah. Publik kini menantikan langkah tegas dan perbaikan sistem dari jajaran pimpinan daerah agar anggaran negara tidak sekadar menjadi ajang pengembalian formalitas setiap kali diaudit.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!