MARTAPURA, RAJAWALINEWS. — Gelombang kecaman publik meledak menyusul penjatuhan vonis ultra-ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura terhadap Terpidana Gusmadi Wiranata. Pelaku tindak pidana matricide (pembunuhan ibu kandung) menggunakan senjata api rakitan (senpira) tersebut hanya dijatuhi hukuman 5 tahun 8 bulan penjara. Menanggapi putusan yang dinilai “meludahi” rasa keadilan masyarakat, lembaga pers nasional Rajawali News Group secara resmi melayangkan Surat Desakan Terbuka dan Demand Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Surat resmi bernomor 108/RNG-INV/OKUT/VIII/2026 bernada Sangat Desak (Urgent) tersebut diserahkan langsung sebagai bentuk pengawasan independen dan kontrol sosial pers terhadap independensi penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
3 Dosa Yuridis dalam Skandal Vonis “Nikir”
Berdasarkan hasil investigasi mendalam Tim Investigasi Utama Rajawali News Group, penanganan perkara pembunuhan sadis pada 24 April 2025 lalu ini diselimuti sederet kejanggalan hukum yang mencolok:
- Pengabaian Faktor Pemberat Hukum & KUHP Baru Penjatuhan vonis 5 tahun 8 bulan atas kejahatan perampasan nyawa orang tua kandung yang dikombinasikan dengan kepemilikan senjata api ilegal (UU Drt No. 12 Tahun 1951) dinilai sangat melenceng dari asas pemidanaan proporsional. Putusan ini secara terang-terangan mengabaikan semangat pembaharuan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang secara tegas menetapkan kedudukan pelaku sebagai anak dari korban sebagai alasan utama pemberatan pidana.
- Misteri Raibnya Barang Bukti Utama (Senpira) Investigasi pers menemukan adanya dugaan gross negligence (kecerobohan berat) atau manipulasi berkas perkara. Senjata api rakitan beserta amunisi yang digunakan untuk merenggut nyawa korban disinyalir “raib” atau tidak diakomodasi status penetapannya dalam konstruksi amar putusan, yang secara nyata melanggar prinsip pembuktian Pasal 183 KUHAP.
- Indikasi Procedural Anomaly Pemindahan Terpidana Proses pemindahan Terpidana Gusmadi Wiranata ke Rutan Kayu Agung pada pertengahan Februari 2026 yang berlangsung sangat cepat dan tertutup menuai prasangka publik. Gerak cepat pemindahan terpidana di tengah pusaran vonis kontroversial ini mengindikasikan adanya upaya mengisolasi perkara dari sorotan masyarakat.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumsel sekaligus Tim Investigasi Utama Rajawali News Group, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU Timur selaku Dominus Litis (pemegang kuasa tunggal penuntutan) tidak boleh tinggal diam dan bersikap pasif atas vonis mencederai keadilan ini.
“Membiarkan seorang anak pelaku pembunuhan ibu kandung dengan senjata api ilegal dihukum hanya 5 tahun 8 bulan adalah bentuk pembiaran terhadap runtuhnya martabat hukum di OKU Timur. Kami menuntut Kejari OKU Timur segera melakukan Eksaminasi Khusus terhadap seluruh berkas dan Surat Tuntutan JPU, serta mengambil langkah hukum Korektif Banding/Kasasi demi hukum,” tegas Eri Widosen.
Ultimatum Pers dan Tembusan Lembaga Tinggi Negara
Rajawali News Group memberikan tenggat waktu yang patut kepada Kejari OKU Timur untuk memberikan respon dan tindakan nyata secara terbuka. Apabila desakan ini diabaikan dan tidak ada respon progresif, seluruh berkas salinan hasil investigasi pers akan diteruskan secara berjenjang ke institusi pengawas dan penegak hukum pusat.
Surat desakan resmi ini telah ditembuskan kepada para pemangku kebijakan tertinggi negara, antara lain:
- Presiden Republik Indonesia
- Mahkamah Agung RI
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- JAMWAS Kejaksaan Agung RI
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
- Dewan Pers RI
Pers menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan substantif bagi korban dan masyarakat benar-benar ditegakkan tanpa kompromi. (Tim Redaksi / RNG)


