Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

RAKYAT KECIL DIPERAS, SERTIFIKAT PTSL DITUMBALKAN UTANG! Relawan Pembela Prabowo Ali Sofyan Minta APH Tangkap Oknum Kades Bangsat Madugondo: Ini Pengkhianatan Terhadap Program Presiden!

OKU TIMUR, Rajawali News — Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan penggelapan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/PRONA) di Desa Madugondo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, memicu gelombang kemarahan publik. Tindakan oknum pejabat desa yang diduga merampas hak-hak rakyat kecil tersebut memantik reaksi keras dari jajaran Relawan Pembela Prabowo.

​Ketua Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, mengutuk keras dugaan kejahatan jabatan yang merugikan masyarakat miskin di pedesaan tersebut. Menurutnya, program PTSL adalah program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat secara murah dan mudah, bukan untuk dijadikan ajang bancakan oknum pejabat desa.

“Ini tindakan bejat dan tidak berperikemanusiaan! Program PTSL/PRONA itu program kerakyatan yang diagungkan Presiden untuk menyejahterakan rakyat kecil. Jika benar oknum Kades Madugondo memeras warga hingga Rp 900.000 per persil lalu menggadaikan sertifikat yang sudah jadi sebesar Rp 50 juta demi utang pribadi, ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap program Presiden dan penindasan terhadap rakyat!” tegas Ali Sofyan saat memberikan pernyataan sikap, Sabtu (8/8/2026).

 

Iklan Sponsor

​Modus Pungli dan Intimidasi Warga

​Dugaan kejahatan ini mencuat setelah tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan menerima pengaduan dari sejumlah warga Desa Madugondo pada 30 Juli 2026.

​Hasil investigasi lapangan mengungkap sedikitnya tiga orang warga menjadi korban permainan oknum perangkat desa. Para korban mengaku dipungut uang tunai sebesar Rp 900.000,- per persil sejak tahun 2022 dengan janji pengurusan sertifikat PTSL. Padahal, merujuk pada SKB 3 Menteri (Mendagri, Menkeu, Ka. BPN No. 25/2017) serta Peraturan Bupati OKU Timur, biaya pra-PTSL telah diatur secara ketat dengan batasan nominal yang sangat minim dan wajib disertai bukti pembayaran sah.

​Ironisnya, selama empat tahun berturut-turut (2022–2026), setiap kali warga menanyakan keberadaan sertifikat tanah mereka, oknum pihak desa justru memberikan jawaban berbelit-belit yang disertai bentakan dan intimidasi.

​Kejahatan Ganda: Sertifikat Digadaikan Rp 50 Juta

​Penelusuran lebih dalam mengungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 007** milik warga berinisial (SP) ternyata telah lama diterbitkan oleh BPN. Namun, bukannya diserahkan kepada pemilik yang sah, sertifikat tersebut diduga kuat disalahgunakan dan digadaikan secara ilegal kepada pihak ketiga bernama Amrizal dengan nilai pinjaman mencapai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

​Tim Perwakilan LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., didampingi Muslian selaku penerima kuasa hukum korban, menyatakan telah melayangkan Somasi I bernomor .386/KCBI/Somasi-PRONA/VII/2026 kepada Kepala Desa Madugondo berinisial (S).

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana murni dan penyalahgunaan wewenang. Uang rakyat dipungut secara ilegal, dan ketika sertifikatnya terbit, bukannya diberikan malah digadaikan puluhan juta rupiah ke pihak lain. Bukti kuitansi pra-penggadaian sudah kami kantongi,” ujar Eri Widosen.

 

​Desakan Hukum dan Sanksi Tuntas

​Ali Sofyan menegaskan bahwa jajaran Relawan Pembela Prabowo akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu.

​Perbuatan oknum Pemerintah Desa Madugondo tersebut diduga melanggar pasal-pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 492 (Penipuan) & Pasal 486 (Penggelapan) KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
  • Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pungutan Liar oleh Penyelenggara Negara).
  • Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
  • Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan PTSL.

​LSM KCBI memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kades Madugondo untuk mengembalikan seluruh dana pungli, menebus sertifikat warga yang digadaikan, dan menghentikan segala bentuk praktek ilegal PTSL di desa tersebut.

“Kami dari Relawan Pembela Prabowo bersatu bersama LSM KCBI dan rakyat kecil. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, kami minta Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, dan Inspektorat segera menangkap dan memproses hukum oknum yang terlibat. Jangan biarkan ada ‘raja-raja kecil’ di desa yang berbuat sewenang-wenang membegal hak rakyat!” pungkas Ali Sofyan dengan nada tinggi.

Surat somasi tersebut telah ditembuskan kepada Camat Belitang Jaya, DPMD OKU Timur, BPN OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Madugondo (S) guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides).

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!