Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

DIDUGA OKNUM KADES JUAL BELI /GRATIFIKASI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT

 

Lahat,Rajawalinews.online

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 17-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!