Rajawalinews.online
Manajemen PT PSP telah melakukan perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi yang
mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen HPP
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Pedoman Alokasi Biaya yang ditetapkan oleh
PT PI (Persero). Perhitungan HPP yang dilakukan menggunakan sistem informasi/aplikasi Bussiness Planning and Consolidation (BPC) yang merupakan pengembangan dari SAP-ERP.
Setelah seluruh biaya murni untuk produksi dan distribusi Pupuk Bersubsidi diidentifikasi, kemudian bagian akuntansi akan melakukan koreksi atas biaya-biaya yang
seharusnya tidak diperhitungkan ke dalam komponen perhitungan HPP sesuai Permentan
Nomor 28 Tahun 2020.
Dari total biaya murni sebesar Rp12.557.182.609.454,00, Bagian
Akuntansi telah melakukan koreksi sebesar Rp812.942.453.606,20.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) kembali melakukan reviu untuk memastikan
apakah masih terdapat biaya-biaya yang tidak sesuai dengan Permentan Nomor 28 Tahun
2020 yang dibebankan pada perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi. Hasil reviu SPI
menunjukkan bahwa masih terdapat koreksi sebesar Rp4.169.463.693,00.
Dengan demikian, total koreksi yang telah dilakukan manajemen PT PSP adalah sebesar
Rp817.111.917.299,20 (Rp812.942.453.606,20 + Rp4.169.463.693,00), sehingga biaya
murni setelah dilakukan koreksi manajemen adalah sebesar Rp11.740.070.692.154,80
(Rp12.557.182.609.454,00 – Rp817.111.917.299,20).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi,
sesuai Risalah Pembahasan Koreksi Biaya Murni dan Alokasi Biaya pada Perhitungan HPP
Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 PT PSP tanggal 17 April 2025, telah disepakati koreksi
sebesar Rp602.420.834.256,64. Namun atas koreksi pada beban pesangon dan imbalan
pasca kerja setelah dilakukan proporsi beban per cost centre terdapat cost centre yang
sudah dilakukan koreksi manajemen sebesar Rp76.017.331.523,72 sehingga nilai koreksi
BPK menjadi sebesar Rp526.403.502.732,92 (Rp602.420.834.256,64 –
Rp76.017.331.523,72). Atas hasil koreksi BPK tersebut, nilai biaya murni audited menjadi
sebesar Rp11.213.667.189.421,90 dengan rincian pada tabel berikut:
Penjelasan koreksi biaya murni signifikan dan dasar alokasi biaya yang telah
dikoreksi oleh BPK antara lain sebagai berikut:
1. Biaya murni signifikan
a. Koreksi atas beban pesangon dan imbalan pasca kerja sebesar
Rp520.407.503.789,00 sesuai dengan proporsi beban per cost centre. Berdasarkanhasil aktuaria tahun 2024 atas program pensiun manfaat pasti diketahui PT PSP
menghasilkan laba sebesar Rp520.407.503.789,00 dengan asumsi penurunan
manfaat pensiun sebagai berikut:
1) Tahun 2025, 2026, dan 2027 penurunan manfaat pensiun per tahun dari 6%
menjadi 2%; dan
2) Tahun 2028 dan seterusnya sampai dengan program pensiun berakhir dalam
perhitungan aktuaris diasumsikan nol persen (0%) karena di dalam peraturan
dana pensiun belum dicantumkan besaran kenaikannya.
Hal ini dikarenakan untuk tahun 2028 dan seterusnya belum dilakukan pembahasan kembali dengan peserta dana pensiun terkait besaran kenaikan manfaat yang
disepakati.Hasil koreksi pada beban pesangon dan imbalan pasca kerja sebesar
Rp520.407.503.789,00 setelah dilakukan proporsi beban pada seluruh cost centre
diketahui terdapat cost centre yang sudah dilakukan koreksi manajemen
mendapatkan proporsi koreksi sebesar Rp76.017.331.523,72 sehingga tidak
masuk dalam perhitungan koreksi biaya murni.
b. Koreksi atas beban penyusutan – pabrik dan peralatan Bagian STG dan Boiler
Batubara sebesar Rp45.600.283.855,65. Berdasarkan tagihan dan pembayaran atas
CO STG BB sebesar Rp246.565.338.356,00 di bulan Agustus 2024 sehingga
beban penyusutan seharusnya dilakukan mulai bulan Agustus 2024.
Hasil perhitungan kembali beban penyusutan dari bulan Agustus s.d. Desember 2024
atas pabrik dan peralatan Bagian STG dan Boiler Batubara didapatkan nilai beban
penyusutan sebesar Rp45.600.283.855,65.
2. Dasar alokasi biaya
a. Koreksi atas jam penggunaan alat berat dan jam bongkar muat pada Pelabuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tabel distribusi alokasi biaya diketahui bahwa
PT PSP belum memasukkan dasar alokasi untuk penggunaan alat berat pada cost
centre produksi dan perhitungan atas jam bongkar muat pada cost centre Produksi
dan Pelabuhan. Koreksi dilakukan dengan menambahkan nilai penggunaan alat
berat sesuai laporan pada masing-masing cost centre produksi dan penambahan
jam bongkar muat pada Pelabuhan untuk cost centre terkait sesuai dengan laporan
Bagian Pelabuhan; dan
b. Penyesuaian dasar alokasi omset dengan menambah omset atas penjualan non
subsidi yang lebih rendah dibanding harga pasar.Setelah dilakukan koreksi, total biaya murni dan dasar alokasi biaya audited
diproses dalam sistem informasi/aplikasi Bussiness Planning and Consolidation (BPC)
perusahaan dan menghasilkan nilai HPP Pupuk Bersubsidi (audited) per jenis produk.
Perhitungan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perhitungan HPP
Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 tanggal 5 Mei 2025 (Lampiran 1) dengan rincian sebagai
berikut:
1. Total HPP Pupuk Urea yang semula (unaudited) sebesar Rp8.358.900.623.131,78
menjadi sebesar Rp8.060.712.147.766,29 (audited) atau terdapat koreksi sebesar
Rp298.188.475.365,49. Dengan volume penyaluran sebanyak 1.346.045,21 ton, makaTotal HPP Pupuk NPK 15-10-12 yang semula (unaudited) sebesar
Rp3.271.392.064.665,99 menjadi sebesar Rp3.176.080.161.579,40 (audited) atau
terdapat koreksi sebesar Rp95.311.903.086,59. Dengan volume penyaluran sebanyak
394.794,87 ton, maka HPP Pupuk NPK 15-10-12 (unaudited) per ton sebesar Rp8.286.308,44 menjadi Rp8.044.887,11 (audited).
Rincian perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dapat dilihat pada tabel berikut:Nilai HPP Pupuk Urea dan Pupuk NPK 15-10-12 per ton audited pada tabel di atas menjadi
dasar perhitungan Belanja Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 pada Kementerian Pertanian.
Red.


