Banggai Rajawali News— BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yaitu pada Subaspek Pendataan, Penetapan, Penyetoran, dan Penagiban Piutang
PDRD. Permasalahan utama yang ditemukan yaitu adanya potensi pendapatan Pajak
Daerab yang belum didata sebesar Rp5.859.761.015,81, penetapan PDRD tidak sesuai
ketentuan sebesar RpB.843.967.854,92, PBB-P2 yang belum disetorkan ke Kas Daerab
sebesar Rp85.434.066,00 serta piutang PDRD sebesar Rp34.906.933.072,33 yang tidak
sesuai ketentuan sehingga berakibat adanya potensi kehilangan penerimaan Pajak Daerab,
potensi kekurangan penerimaan atas PDRD yang belum dan kurang ditetapkan, kekuranganpenerimaan atas PBB-P2 yang belum disetorkan ke Kas Daerah dan kehilangan hak tagih
atas piutang PDRD.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada
paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PDRD Tahun 2024 s.d. TW III
Tahun 2025 pada Pemkab Banggai telah dilaksanakan sesuai dengan UlJ Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
beserta peraturan turunannya dalam semua hal yang material.
(red)


