JAKARTA, RAJAWALI NEWS GROUP – Gelombang perlawanan publik terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kini berada di titik didih tertinggi. Desakan massal yang mengalir deras di ruang digital hingga akar rumput kini tak lagi sekadar meminta, melainkan menuntut ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Publik mulai mencium gelagat tak sedap: ada upaya sistemik untuk menjegal regulasi yang paling ditakuti oleh para garong uang negara ini.
Analis hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., membongkar habis motif di balik alotnya pembahasan undang-undang ini. Menurutnya, narasi-narasi usang yang berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalih inkonstitusionalitas UUD 1945 sengaja dihembuskan sebagai tameng pelindung.
”Ini logika yang terjungkir. Koruptor adalah pelanggar HAM sejati karena mereka merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat. Menolak UU Perampasan Aset dengan alasan HAM sama saja dengan melindungi kejahatan kemanusiaan itu sendiri,” ujar Kusmiadi tajam.
Anatomi Pengkhianatan Konstitusi
Investigasi atas argumen para penolak UU ini menunjukkan adanya kontradiksi besar dengan hukum tertinggi di Indonesia. Berdasarkan analisis konstitusi, tindakan korupsi secara nyata menabrak dua pasal krusial dalam UUD 1945:
- Pasal 28A UUD 1945 (Hak Hidup & Kesejahteraan): Korupsi yang merampok anggaran negara secara langsung memotong akses rakyat terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Koruptor secara perlahan membunuh hak hidup warga negara.
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Kedaulatan Sumber Daya): Mandat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat telah dikhianati. Kekayaan tersebut justru dikuras demi memperkaya lingkaran elite tertentu.
Dengan landasan tersebut, Kusmiadi melontarkan premis yang menghentak: “Pihak-pihak yang secara konsisten menghambat atau menolak UU Perampasan Aset patut diduga kuat adalah bagian dari pelaku atau penikmat aliran dana korupsi itu sendiri.” Penolakan tersebut dipandang bukan sebagai sikap politik, melainkan cerminan rasa ketakutan akut jika aset hasil kejahatan mereka disita habis oleh negara.
Fungsi Strategis yang Ditakuti Oligarki
Mengapa undang-undang ini begitu dijauhi oleh sebagian oknum legislator? Hasil penelusuran menunjukkan tiga fungsi pemangkas yang membuat para koruptor “gerah”:
- Miskin Sempurna: Efek jera tidak lagi dicapai lewat kurungan penjara yang mewah, melainkan dengan memiskinkan pelaku secara total dan mengembalikan kerugian negara hingga rupiah terakhir.
- Blokade Sistemik: UU ini dirancang untuk mengunci ruang gerak siapa pun—baik yang baru berencana maupun yang sedang melakukan korupsi—untuk segera menghentikan aksinya karena sistem deteksi aset yang agresif.
- Indikator Bersih-Bersih: Penolakan terhadap UU ini secara otomatis menjadi screening alami bagi publik untuk melihat siapa saja figur di parlemen yang memiliki kepentingan menyembunyikan harta haram.
Ironi Hukum: Tegas Bawah, Tumpul Atas
Di sisi lain, keresahan publik kian memuncak akibat ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Masyarakat menilai aparat penegak hukum cenderung lebih rajin melakukan razia administratif yang intimidatif terhadap rakyat kecil dan pelaku usaha mikro, ketimbang mengejar aset-aset raksasa milik elite koruptor yang diparkir di luar negeri.
Publik kini menuntut perubahan arah kompas penegakan hukum. Agenda besar menuju Indonesia Emas dinilai akan menjadi fatamorgana jika fondasi ekonominya terus digerogoti oleh korupsi tersistem.
Kini bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Rakyat Indonesia tidak lagi membutuhkan retorika antikorupsi di mimbar-mimbar pidato. Publik menunggu pembuktian konkret: Sahkan UU Perampasan Aset sekarang, atau biarkan sejarah mencatat siapa saja yang memilih berdiri membentengi para koruptor.
(Red)


