Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

BONGKAR! Prabumulih Dikepung Kewajiban Rp44,9 Miliar! Utang RSUD dan Dana Transfer TDF Jadi Sorotan Publik

Prabumulih Rajawali News– Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF)
Pada Pada tahun 2024 terdapat saldo Dana Transfer Treasury Deposit
Facility (TDF) atas penyaluran kurang bayar DBH tahun 2023
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota
Prabumulih dalam bentuk non tunai. Untuk tahun 2024 berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tanggal 25 Oktober
2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
pada Tahun 2024, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024
tanggal 29 Desember 2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar dan
Penyelesaian Lebih Bayar DBH pada Tahun 2024, dan Surat Kepala
KPPN Palembang Nomor S-14/KPN.0701/2025 tanggal 03 Januari 2025
tentang Penyampaian Penyaluran Kurang Bayar dan Penyelesaian Lebih
Bayar DBH Tahun 2024 pada Kota Prabumulih, Dana Transfer TDF Kota
Prabumulih adalah sebesar Rp7.849.497.000,00.
Saldo Dana Transfer TDF per 31 Desember 2024 dan 2023 sebesar
Rp7.849.497.000,00 dan Rp99.054.958.000,00 dengan rincian sebagai
berikutProperti Investasi
Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa
atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat
umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan
administratif, atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat. Nilai Properti Investasi diperoleh dari hasil
reklasifikasi aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Prabumulih.
Properti Investasi Kota Prabumulih berupa bangunan gedung yaitu Asrama
Jakabaring Palembang dan Asrama Mahasiswa Prabumulih Seinggok
Sepemunyian Yogyakarta dengan nilai buku sebesar
Rp11.562.276.759,24.
b. Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat
penggunaan sumber pembiayaan dari pihak ketiga, perikatan dengan pegawai
yang bekerja pada pemerintah daerah, kewajiban kepada masyarakat luas,
alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi
jasa. Kewajiban dikelompokkan ke dalam Kewajiban Jangka Pendek dan
Kewajiban Jangka Panjang. Kewajiban Jangka Pendek merupakan kelompok
kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 bulan setelah tanggal
pelaporan. Kewajiban Jangka Panjang adalah kelompok kewajiban yang
penyelesaiannya dilakukan setelah 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Saldo Kewajiban Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2024 dan 2023
adalah Rp44.907.438.609,29 dan Rp42.611.116.922,16 dengan rincian sebagai
berikutKewajiban Jangka Pendek
Rekening ini menggambarkan jumlah kewajiban daerah yang akan jatuh
tempo dalam waktu kurang dari satu tahun anggaran sejak tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 dengan rincian sebagai berikut.
a) Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)
Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) merupakan koreksi BPK atas
Pengakuan utang dan Kas di Bendahara BOS pada 43 SDN dan 8
SMPN atas pajak tahun 2024 yang baru disetor tahun 2025 sebesar
Rp161.758.357,41 yang terdiri dari Utang Pajak Penambahan Nilai
(PPN) sebesar Rp146.265.266,41, dan Utang Pajak Penghasilan (PPh)
pasal 22 sebesar Rp15.493.091,00.
b) Utang Belanja
Utang Belanja merupakan utang karena belum dibayarkannya suatu
belanja atas kegiatan yang telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah
daerah dan diakui sebagai beban pada Laporan Operasional dan/atau
sebagai aset pada Neraca di tahun berjalan.
Nilai Utang Belanja per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar Rp32.896.413.251,88 dan Rp22.281.734.743,16 sebagai berikut.Rincian perhitungan Utang Belanja setiap SKPD per 31 Desember 2024
dapat dilihat pada Lampiran 15. (1) Utang Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
merupakan utang Belanja transfer bantuan keuangan Parpol
bulan Oktober s.d. Desember 2019 untuk Partai Gerindra sebesar
Rp23.603.157,00. Atas utang tersebut belum dilakukan
penagihan dan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2024.
(2) Utang Belanja Modal sebesar Rp591.241.697,05 adalah sisa
kontrak belanja modal kepada rekanan yang belum dibayar
sampai dengan 31 Desember 2024 pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar Rp12.525.000,00, Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebesar Rp219.305.697,05, dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp359.411.000,00.
Utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.127.511.742,00
terdiri dari Utang Belanja Jasa Konsultan pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan sebesar Rp165.170.000,00, Utang Belanja
Sewa Mebel pada Sekretariat Daerah sebesar Rp705.996.700,00,
Utang Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD pada Sekretariat DPRD sebesar Rp195.677.483,00, serta
Utang Belanja Jasa Kantor (Listrik, Air, Internet) pada 22 SKPD
sebesar Rp1.060.667.559,00.
(4) Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar
Rp30.154.056.655,83 merupakan Utang Belanja BLUD pada
RSUD yang terdiri dari Utang Belanja obat/BPH/alkes/reagensia
sebesar Rp17.448.367.616,00, Utang tagihan listrik dan telepon
sebesar Rp119.022.651,00, Utang Jasa Pelayanan sebesar
Rp10.649.531.682,83, Utang belanja barang/jasa kepada pihak
ketiga sebesar Rp1.881.891.942,00, dan Utang Belanja Modal
sebesar Rp19.225.050,00. Kemudian terdapat pula Utang
Belanja Barang dan Jasa BLUD pada sembilan Puskesmas
sebesar Rp36.017.714,00.
c) Utang Jangka Pendek Lainnya
Utang Jangka Pendek Lainnya merupakan kewajiban jangka pendek yang
tidak termasuk dalam klasifikasi utang di atas.
Nilai Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar Rp11.849.267.000,00 dan Rp20.329.382.179,00
sebagai berikut.
Rincian perhitungan Utang Jangka Pendek Lainnya setiap SKPD per 31
Desember 2024 dapat dilihat pada Lampiran 16
Saldo Lebih Bayar Transfer Pemerintah Pusat – Dana
Perimbangan per 31 Desember 2024 atas alokasi lebih bayar
Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tanggal 25
Oktober 2024 dengan rincian sebagai berikut.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!