Oku Timur Rajawali News– Pemberian Hibah Uang Kepada Organisasi Keagamaan yang Sama
Selama Lebih dari Tiga Tahun Terus Menerus
Sekretariat Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menganggarkan
belanja hibah uang Tahun 2024 Bidang Keagamaan kepada Lembaga
Keagamaan sebesar Rp3.117.000.000,00, dan telah terealisasi sebesar
Rp3.115.680.000,00 atau 99,96%. Bentuk hibah yang diberikan berupa bantuan
uang untuk organisasi keagamaan. Penetapan pemberian hibah dilaksanakan
melalui SK Bupati.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan hibah diketahui bahwa
terdapat pemberian secara terus menerus selama tiga tahun kepada 17 organisasi
keagamaan dari 23 penerima hibah organisasi keagamaan senilai
Rp3.060.680.000,00, dengan rincian pada Lampiran 7.
Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Timur
menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas penerima hibah organisasi
keagamaan yang tidak menerima bantuan selama tiga tahun terus menerus,
namun hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat penerima hibah
organisasi keagamaan menerima bantuan lebih dari 3 tahun terus menerus.
c. Penerima Hibah Belum Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) menganggarkan hibah
uang Partai Politik Tahun 2024 sebesar Rp39.954.617.664,00, dan telah
terealisasi sebesar Rp39.954.617.664,00 atau 100%. Bentuk hibah yang
diberikan berupa bantuan uang untuk operasional pelaksanaan, pengawasan,
dan penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Bantuan Partai Politik Tahun 2024,
yang disajikan pada tabel berikut.
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan hibah kepada
Kodim 0403 dan Polres OKU Timur belum disampaikan kepada Bupati OKU
Timur. Hasil konfirmasi kepada Bintara Administrasi Operasi, Bintara Juru
Bayar KODIM 0403 Ogan Komering Ulu dan Kepala Seksi Keuangan Polres
OKU Timur menyatakan bahwa:
1) Laporan pertanggungjawaban hibah uang dari Kodim 0403 OKU disusun
secara kompilasi dengan laporan pelaksanaan kegiatan pada Korem 044
Garuda Dempo; dan
2) Laporan pertanggungjawaban hibah uang pada Polres OKU Timur untuk
disampaikan kepada Pemkab OKU Timur belum dibuat. Namun, sudah
terdapat laporan kegiatan yang hanya untuk keperluan internal Polres dalam
rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Polda Sumsel.
d. Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang
pada Dinas Perumahan dan Permukiman
Pemeriksaan fisik atas paket Pekerjaan dilaksanakan bersama PPK, PPTK,
Pengawas, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan didampingi oleh Inspektorat.
Prosedur dan ketentuan yang digunakan pemeriksaan fisik dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan antara BPK, PPK, PPTK, Pengawas, dan Penyedia
yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pengujian Fisik (BAKPF).
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik
(BAPF) yang ditandatangani oleh BPK, Penyedia, PPK, PPTK, Pengawas,
Konsultan Pengawas, dan Inspektorat.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan analisis dokumen kontrak
menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas enam paket pekerjaan
sebesar Rp127.562.014,05 dengan rincian sebagai berikut.Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan
telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian
Fisik, serta telah didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas
terkait cara perhitungan yang digunakan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas; a) pelaksanaan kontrak, b) kualitas barang
dan jasa, c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d) ketepatan waktu
penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
3) Pasal 78:
a) Ayat (3) menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang
dikenakan sanksi diantaranya:
(1) Huruf d, yaitu melakukan kesalahan dalam perhitungan volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan kontrak berdasarkan hasil audit;
b) Ayat (4) menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan:
(1) Huruf d, yaitu sanksi ganti kerugian; dan/atau
(2) Huruf e, yaitu sanksi denda;
c) Ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Huruf e, yaitu ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan;
b. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Poin 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia
mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan
sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak
boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten OKU Timur pada:
1) Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pemberian hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a) Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b) Tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun
anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
dan
c) Memenuhi persyaratan penerima hibah.
2) Pasal 14 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Kepala daerah menetapkan daftar
penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan
dihibahkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang
APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur”
3) Pasal 16
a) Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penerima hibah berupa uang
menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah kepada Bupati melalui
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan SKPD
terkait; dan
b) Ayat 2 yang menyatakan bahwa Penerima hibah berupa barang atau jasa
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui
Kepala SKPD terkait.
d. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas
dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko pemberian hibah tidak sesuai peruntukkan;
b. Pemberian hibah yang terus menerus membebani keuangan daerah;
c. Risiko penyalahgunaan pemberian hibah yang belum dipertanggungjawabkan;
dan
d. Kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan Belanja Hibah Barang
sebesar Rp127.562.014,05.
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Sekretaris Daerah kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan dalam proses penyaluran hibah
b. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Hibah;
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kurang optimal dalam melakukan
pengendalian dan pengawasan evaluasi atas laporan penggunaan hibah;Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kurang optimal dalam melakukan
pengendalian dan pengawasan dalam proses penyaluran hibah;
e. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah tidak melakukan verifikasi secara
lengkap terkait pemberian hibah yang terus menerus selama tiga tahun; dan
f. PPK dan Pengawas Lapangan Dinas Perkim paket pekerjaan hibah fisik kurang
cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk:
1) Meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam proses penyaluran
hibah;
2) Menginstruksikan:
a) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah meningkatkan pengendalian
dan pengawasan dalam proses penyaluran hibah; dan
b) Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah melakukan verifikasi secara
lengkap terkait pemberian hibah yang terus menerus selama tiga tahun.
b. Kepala Dinas Perkim untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja
Hibah;
2) Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar
Rp127.562.014,05 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah; dan
3) Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan Dinas Perkim paket
pekerjaan hibah fisik lebih cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi
pekerjaan sesuai kontrak.
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meningkatkan pengendalian dan
pengawasan evaluasi atas laporan penggunaan hibah.
(red)


