RAJAWALI NEWS GRUP | Jakarta – Di balik berdirinya megah Gedung Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II yang telah diresmikan pada 12 Oktober 2021, tersimpan persoalan serius yang kini menjadi sorotan. PT Tri Mitra Unggul, selaku kontraktor pelaksana, mengklaim hingga saat ini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dinyatakan selesai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Rajawali News Grup, pekerjaan pendahuluan pembangunan Gedung Kogabwilhan II memiliki nilai sebesar Rp25.513.290.415. Proyek tersebut telah selesai dilaksanakan dan diresmikan secara resmi, sebagaimana didukung dokumentasi foto dan video peresmian.
Namun, di balik peresmian tersebut, kontraktor menyatakan hak pembayarannya belum dipenuhi. Selain nilai pekerjaan pendahuluan sebesar Rp25,51 miliar, PT Tri Mitra Unggul juga mengklaim masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp3.227.764.000, sehingga total nilai tagihan yang disebut belum diterima mencapai Rp28.741.054.415.
Apabila klaim tersebut akurat, kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat penjelasan. Bagaimana proses administrasi dan penyelesaian pembayaran proyek tersebut? Apa faktor yang menyebabkan pembayaran belum tuntas meskipun bangunan telah selesai, diresmikan, dan dimanfaatkan?
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan kontraktual antara penyedia jasa dan pengguna anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta iklim usaha bagi penyedia jasa konstruksi yang telah memenuhi kewajiban pekerjaannya.
PT Tri Mitra Unggul berharap jajaran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dan diserahterimakan.
Rajawali News Grup menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia, termasuk dokumentasi peresmian proyek. Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Rajawali News Grup telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Kogabwilhan II, Kementerian Pertahanan, maupun instansi terkait apabila tanggapan resmi telah diterima. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai status pembayaran proyek tersebut.


