Kamis, Juli 2, 2026
spot_img

Sengkarut Hibah Lahan Mako Polres Banggai Laut,Dari Zona Perkantoran Jalur Dua Bergeser ke Stadion, Kebijakan Pemda Dipertanyakan

 

​BANGGAI LAUT – Rajawalinews.onoine

Alokasi lahan hibah untuk pembangunan Markas Komando Kepolisian Resor (Mako Polres) Banggai Laut kini menjadi sorotan publik. Pergeseran lokasi rencana pembangunan institusi penegak hukum tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi perencanaan tata ruang dan tata kelola aset daerah. Langkah pemindahan ini dinilai memerlukan kejelasan regulasi agar tidak memicu polemik di kemudian hari.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Berdasarkan rekam jejak kebijakan daerah, penyediaan lahan untuk instansi vertikal ini sejatinya telah dibahas pada masa pemerintahan sebelumnya. Lahan di kawasan Jalur Dua awalnya diproyeksikan sebagai lokasi yang representatif demi mendukung optimalisasi pelayanan keamanan di Kabupaten Banggai Laut. Namun, keputusan teranyar untuk memindahkan lokasi ke area lain dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan koridor hukum yang berlaku.

​Dari aspek tata ruang, penempatan awal lahan di kawasan Jalur Dua tersebut mengacu pada perencanaan strategis. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa hibah untuk lahan Mapolres Balut pada masa itu telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya pada zona perkantoran yang telah ditetapkan. Lokasi tersebut dipilih guna mengintegrasikan pusat pelayanan publik dalam satu kawasan terpadu.

​Pergeseran titik lokasi di era pemerintahan saat ini memicu dinamika di ruang publik. Kebijakan pemindahan ke area baru dinilai perlu dikaji ulang, terutama mengenai urgensi serta kejelasan status hukum dan finansial dari lahan yang menjadi objek dialihkannya rencana pembangunan tersebut.

​Mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, memberikan keterangan mengenai status awal tanah yang telah dialokasikan pada masa kepemimpinannya sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

​”Hibah untuk pembangunan Polres sudah dihibahkan pada masa pemerintahan saya menjabat, di Jalur Dua tepatnya dekat Kantor Kejaksaan. Hanya saja, perubahan itu terjadi di masa pemerintahan Sofyan Kaepa. Pertanyaannya, kalau lokasi stadion itu dihibahkan sedangkan belum dibayarkan dengan nilai fantastis hingga 2 Miliar lebih, bukankah itu menabrak aturan? Hibah di Jalur Dua sudah dibahas di DPRD Banggai Laut, lho kok berubah lagi saat ini,” ujar Wenny Bukamo.

​Lebih lanjut, ia mendorong lembaga eksekutif dan legislatif daerah saat ini untuk lebih proaktif dalam memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.

​”Ada apa dengan Pemerintah Banggai Laut saat ini? Begitu juga dengan DPRD Banggai Laut dalam memberikan kepastian, juga biar masyarakat mengetahui tempat pastinya,” tambah Wenny Bukamo.

​Di sisi lain, muncul informasi mengenai kondisi teknis dan finansial di lokasi alternatif yang baru. Lahan di kawasan stadion, yang dikabarkan menjadi pilihan lokasi saat ini, diduga masih menyisakan kewajiban daerah yang belum tuntas, di mana anggaran pengerjaan lahan untuk stadion sampai sekarang dilaporkan belum dibayarkan kepada pihak kontraktor yang melakukan pekerjaan pematangan lahan.

​Kondisi belum diselesaikannya hak finansial pihak ketiga atas pekerjaan pematangan lahan ini memicu analisis mendalam mengenai kelayakan lokasi tersebut untuk dijadikan objek hibah kepada instansi vertikal seperti Polri.

​Merujuk pada ketentuan yang berlaku, setiap objek hibah barang milik daerah idealnya harus memenuhi prinsip clean and clear (bebas dari sengketa dan tuntas secara administrasi). Langkah ini penting guna mengantisipasi potensi kendala hukum atau administratif di masa mendatang yang dapat menghambat jalannya pembangunan fisik Mako Polres.

​Pergeseran lokasi dari Jalur Dua yang sebelumnya telah melalui pembahasan di legislatif dan sesuai zona perkantoran, kini memunculkan desakan agar Pemerintah Daerah menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

​DPRD Banggai Laut selaku lembaga representatif rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi juga diharapkan dapat mengambil peran aktif guna menjembatani persoalan ini agar mendapat kejelasan yang benderang.

​Upaya konfirmasi dan klarifikasi secara resmi terus akan dilakukan kepada Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa serta jajaran DPRD Banggai Laut guna memberikan ruang yang berimbang terhadap duduk perkara pemindahan lahan hibah ini.

​Masyarakat Banggai Laut menaruh harapan besar agar pembangunan fasilitas pelayanan keamanan dan penegakan hukum di daerah dapat terealisasi di atas kepastian hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!