Purwakarta Rajawali News— Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo jangan mandul untuk mengungkap adanya kerugian negara. Dikernakan pihak pegawai negri sudah ada ketetapan gajih dan pasilitas dari negara . Tipikor Jawa barat desek untuk mengusut penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) kabupaten purwakarta . APBD Bukan warisan dari gerombolan pejabat bangsat yang semaunya menghamburkan dana dari hasil pemungutan uang pajak rakyat . Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Sebesar Rp684.025.867,00
Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2024 (audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp61.403.508.991,00.
Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan untuk
kepentingan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan
oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Perjalanandinas jabatan terdiri dari atas komponen uang harian, biaya transpor, biaya
penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada lima SKPD menunjukkan terdapat permasalahan sebagai
berikut.
a. Terdapat Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Rangkap pada Empat SKPD
Sebesar Rp165.020.000,00
1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Rangkap/Tumpang Tindih pada Empat
SKPD sebesar Rp20.280.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas biasa
dan perjalanan dinas dalam kota pada empat SKPD menunjukkan bahwa
terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang rangkap/tumpang tindih.
Perjalanan dinas tersebut berdasarkan surat tugas untuk kegiatan yang
berbeda namun dilaksanakan pada satu hari yang sama sebesar
Rp20.280.000,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
seutuhnya sebesar Rp20.280.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
a) Setda sebesar total Rp3.455.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal
16 dan 19 Mei 2025;
b) Bapperida sebesar total Rp4.487.000,00 sesuai STS dan rekening koran
tanggal 19 Mei 2025;
c) DPMD sebesar total Rp6.630.000,00 sesuai STS dan rekening koran
tanggal 19 Mei 2025;
d) BKPSDM sebesar total Rp5.708.000,00 sesuai STS dan rekening koran
tanggal 16 Mei 2025
2) Duplikasi Belanja Perjalanan Dinas dengan Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp144.740.000,00
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan
penggantian biaya keperluan sehari-hari pelaksana perjalanan dinas yang
meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara menunjukkan bahwa peserta kegiatan telah menerima
fasilitas berupa konsumsi dan transportasi dalam paket halfday, fullday,
fullboard, dan residence pada Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara.Selanjutnya, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan
dinas diketahui bahwa peserta tersebut juga menerima komponen uang harian
secara penuh yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian perjalanan
dinas yang rangkap dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar
Rp144.740.000,00, terdiri dari Setda sebesar Rp116.030.000,00 dan
Bapperida sebesar Rp28.710.000,00 dengan rincian pada Lampiran 12 dan
13.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pembayaran
perjalanan dinas dilaksanakan di masing-masing bidang/bagian, sehingga
Bendahara tidak mengetahui realisasi pembayaran di bidang/bagian lain.
Atas permasalahan duplikasi realisasi Belanja Perjalanan Dinas dengan
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tersebut, telah dilakukan penyetoran ke
Kas Daerah seluruhnya sebesar total Rp144.740.000,00, dengan rincian
sebagai berikut.
1) Setda sebesar total Rp116.030.000,00 sesuai STS dan rekening koran
tanggal 16 dan 19 Mei 2025;
2) Bapperida sebesar total Rp28.710.000,00 sesuai STS dan rekening koran
tanggal 19 Mei 2025.
(red)


