PURWAKARTA, Rajawali News– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola pendapatan daerah di Kabupaten Purwakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menyebabkan potensi kekurangan penetapan pajak sebesar Rp33.864.796,50.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 419 objek pajak yang mengalami perubahan luas tanah dan/atau bangunan berdasarkan data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2023. Namun, perubahan tersebut belum dimutakhirkan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP PBB), sehingga nilai PBB-P2 yang ditetapkan belum mencerminkan kondisi objek pajak yang sebenarnya.
BPK menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan membandingkan data 7.347 penerbitan BPHTB Tahun 2023 dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024. Dari hasil uji petik tersebut ditemukan ratusan objek pajak yang memiliki perbedaan luas tanah maupun bangunan.
Bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPK kemudian melakukan simulasi perhitungan terhadap objek-objek tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya potensi kekurangan penetapan PBB-P2 senilai Rp33,86 juta apabila perubahan luas objek pajak tersebut benar dan belum diperhitungkan dalam penetapan pajak.
Menurut penjelasan Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Purwakarta yang dikutip dalam LHP, perbedaan data terjadi karena sistem BPHTB dan PBB-P2 belum terintegrasi. Akibatnya, setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan yang telah diproses melalui BPHTB tidak secara otomatis memperbarui data luas objek pajak pada sistem PBB-P2.
Bapenda menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan terhadap 419 objek pajak tersebut. Jika hasil verifikasi membuktikan adanya perubahan luas tanah maupun bangunan, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pengelolaan PBB-P2, BPK juga menemukan kelemahan dalam proses penyusunan anggaran belanja daerah. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta memverifikasi usulan belanja. BPK juga meminta sejumlah kepala perangkat daerah meningkatkan ketelitian dalam penyusunan anggaran sesuai ketentuan.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta menyatakan pemerintah daerah sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Berdasarkan rencana aksi yang disampaikan, Bupati Purwakarta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya integrasi sistem perpajakan daerah agar data antarjenis pajak dapat saling terhubung. Dengan sistem yang lebih andal, pemerintah daerah diharapkan mampu meminimalkan selisih data, meningkatkan akurasi penetapan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.
(red)


