Prabumulih, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo menyikapi anggaran belanja dinas pendidikan Pemkot Prabumulih tahun 2024 di duga keras menjadi santapan pejabat bajingan . Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor kajati agar tidak mandul dalam menyikapi sendikat koruptor Pemkot Prabumulih . Pasalnya ,
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Kekurangan Volume dan Koreksi Harga Satuan atas 23 Paket Pekerjaan Belanja Modal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp16.312.711.500,00 dan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp630.000,00 dengan realisasi masing-masing senilai Rp15.077.492.500,00 dan Rp522.180.000,00.
Hasil pemeriksaan uji petik terhadap 23 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada TA 2024 bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan didampingi oleh Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume berupa pekerjaan kolom, sloof, balok, penutup atap, dan jendela serta koreksi harga satuan atas 20 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan tiga paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp295.736.398,80 dengan rincian sebagai berikut.
Perhitungan kekurangan volume dan koreksi harga satuan tersebut telah dibahas dan disepakati PA, PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan dimana semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume dan koreksi harga satuan tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran 23 paket pekerjaan dan koreksi harga satuan sebesar Rp295.736.398,80 tersebut, penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2025 sebesar Rp27.252.083,75, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp268.484.315,05 (Rp295.736.398,80 – Rp27.252.083,75). Rincian pada Lampiran 5.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan 3) Pasal 78 ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Lampiran II. Poin 7.13. Pembayaran Prestasi Pekerjaan:
1) Huruf a yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisis harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas koreksi harga satuan dan kekurangan volume pekerjaan masing-masing senilai Rp13.392.254,74 dan Rp255.092.060,31 atau total sebesar Rp268.484.315,05.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya; dan
b. Masing-masing PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai spesifiksi teknis.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
Red.


