BEKASI, Rajawali News– Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik yang mengindikasikan penyalahgunaan dana pendidikan di puluhan sekolah negeri dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban belanja Dana BOSP pada 30 sekolah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut mencakup praktik pengembalian dana (cashback) dari penyedia kepada pihak sekolah hingga dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Modus yang terungkap cukup mencengangkan. Sejumlah sekolah melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun setelah pembayaran dilakukan, penyedia diduga mengembalikan sebagian uang kepada pihak sekolah dengan potongan jasa antara 5 hingga 10 persen.
BPK mencatat, praktik tersebut terjadi pada delapan Sekolah Dasar Negeri, dengan nilai transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp300,69 juta. Dana yang dikembalikan oleh penyedia diterima oleh kepala sekolah, bendahara, operator BOS, maupun pihak lain di lingkungan sekolah, baik secara tunai maupun transfer.
Lebih mengkhawatirkan, hasil pemeriksaan menemukan bahwa sebagian dana yang dikembalikan tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan sekolah, melainkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan aturan pengelolaan Dana BOS.
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya kemahalan harga pengadaan barang pada 22 sekolah senilai Rp326,96 juta. Dalam praktiknya, sekolah disebut tidak mencari barang melalui mekanisme persaingan harga di SIPLah, melainkan terlebih dahulu bersepakat dengan penyedia tertentu yang kemudian mengunggah barang sesuai harga yang telah disepakati.
Dari skema tersebut, sekolah diduga memperoleh “imbalan jasa” antara 15 hingga 20 persen dari nilai pembelian. Berdasarkan hasil wawancara BPK, imbalan itu bahkan dibagi kepada operator sekolah dan kepala sekolah.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah yang secara tegas melarang penerimaan komisi, rabat, hadiah, maupun bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran Dana BOSP yang masih harus dipulihkan sebesar Rp111,64 juta, sementara sebagian lainnya telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selaku Pengguna Anggaran disebut belum optimal mengawasi pelaksanaan anggaran, sementara Tim Pengelola Dana BOS dinilai gagal memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Kabupaten Bekasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mendukung kebutuhan siswa justru diduga menjadi bancakan melalui praktik cashback, mark-up harga, dan penyimpangan pertanggungjawaban.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bekasi memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menagih seluruh kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan, memperketat pengawasan pengelolaan Dana BOS, serta memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebab ketika dana pendidikan yang berasal dari uang rakyat diduga berubah menjadi ladang keuntungan pribadi, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama anggaran tersebut.
(red)


