BOGOR Rajawali News– Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1 miliar di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan. Setelah surat somasi dan permintaan keterbukaan informasi dilayangkan oleh DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor, pihak Pemerintah Desa Sukaharja disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan penyimpangan yang disampaikan.
Sikap bungkam Pemerintah Desa Sukaharja tersebut dinilai menimbulkan kesan tidak kooperatif dan seolah mengabaikan tuntutan transparansi publik terhadap penggunaan uang negara.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait langkah lanjutan, Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Sikap diam dan tidak memberikan penjelasan kepada publik justru semakin menambah tanda tanya masyarakat. Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan bila diperlukan akan kami teruskan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ada satu pun pejabat atau pihak mana pun yang kebal hukum. Semua harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus Marpaung.
LSM KCBI menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara serta untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sukaharja maupun pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait berbagai dugaan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Y)


