BOGOR – Pengelolaan anggaran kegiatan rapat dan paket meeting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan administrasi dan indikasi pemborosan anggaran hingga miliaran rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2023, BPK mengungkap bahwa belanja paket meeting pada 120 kegiatan di 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan. Dari temuan tersebut, terdapat PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetorkan sebesar Rp207,3 juta, serta pemborosan anggaran kegiatan rapat di Dinas Pendidikan yang mencapai minimal Rp4,68 miliar.
Temuan ini bermula dari realisasi belanja barang dan jasa Pemkab Bogor Tahun 2023 yang mencapai Rp3,39 triliun, di mana sekitar Rp95,4 miliar digunakan untuk kegiatan rapat koordinasi, workshop, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya dengan skema paket meeting di hotel.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa bendahara pengeluaran pada 17 SKPD tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran paket meeting hotel senilai Rp11,63 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp232,7 juta, dan setelah sebagian disetorkan, masih tersisa Rp207,3 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Lebih mengejutkan lagi, BPK menyoroti kegiatan rapat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Tercatat terdapat kegiatan rapat di Kota Bogor dengan nilai Rp201,35 juta yang dilaksanakan tanpa melibatkan peserta dari luar SKPD sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penggunaan paket rapat di luar kantor.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan paket meeting yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pada 93 kegiatan rapat di hotel dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah minimal Rp4,48 miliar.
Rinciannya, sebanyak 20 kegiatan dua hari satu malam menggunakan dua paket fullboard padahal seharusnya kombinasi satu paket fullboard dan satu paket fullday, sehingga terjadi pemborosan minimal Rp1,2 miliar. Sebanyak 71 kegiatan tiga hari dua malam juga menggunakan tiga paket fullboard yang seharusnya hanya membutuhkan dua paket fullboard dan satu fullday, menyebabkan pemborosan sekitar Rp3,22 miliar. Sementara dua kegiatan empat hari tiga malam menimbulkan pemborosan sekitar Rp54,85 juta akibat pemilihan paket yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan penggunaan anggaran, serta kurang cermatnya pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam menentukan jenis paket meeting.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan seluruh SKPD terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi serta memperketat pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan rapat agar lebih efisien.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Temuan ini kembali menjadi alarm serius mengenai tata kelola belanja daerah. Di tengah tuntutan efisiensi dan kebutuhan pelayanan publik yang besar, penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan rapat di hotel harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.
(red)


