Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

LSM KCBI Bongkar Dugaan Peran Udin sebagai Penggerak Distribusi Surat Jalan Batu Bara Ilegal di Muara Enim

MUARA ENIM Rajawali News– LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kembali mengungkap dugaan praktik tambang dan distribusi batu bara ilegal yang kian mengkhawatirkan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam hasil investigasi lapangan, KCBI menemukan sejumlah titik penimbunan (stockpile) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan surat jalan tidak sesuai ketentuan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, mengungkapkan bahwa selain menemukan enam titik stockpile yang diduga ilegal, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai sosok yang disebut-sebut berperan penting dalam rantai distribusi batu bara ilegal di wilayah tersebut.

“Dari hasil investigasi dan informasi yang kami himpun di lapangan, muncul nama Udin yang diduga menjadi salah satu penggerak dalam pendistribusian surat jalan angkutan batu bara ilegal. Dugaan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan secara hukum,” ujar Joel.

Adapun enam titik stockpile yang menjadi sorotan KCBI berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul, yakni Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Kandang Ayam di Desa Penyandingan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menurut KCBI, aktivitas penimbunan dan pengangkutan batu bara yang diduga tidak dilengkapi perizinan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba maupun aturan lalu lintas angkutan barang. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menemukan jalan desa yang rusak, debu batu bara yang mencemari lingkungan, serta potensi bahaya longsor akibat aktivitas penimbunan yang tidak terkelola dengan baik. Warga menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Joel.

KCBI mendesak Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik batu bara ilegal, termasuk dugaan peredaran surat jalan yang tidak sah.

“Jika memang ada pihak yang berperan sebagai pengendali atau fasilitator distribusi surat jalan batu bara ilegal, aparat harus mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan hanya menyasar sopir atau pekerja lapangan, tetapi telusuri hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik bisnis ilegal ini,” kata Joel.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyerahkan seluruh temuan serta data pendukung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!