BANGAI PARA PEGAWAI BPKAD KAB MUARA ENIM KEBANYAAN MAKAN KEMBUHUNG LAJU BENGAK
Muara Enim, rajawalinews.online
Masih Ade jeme yang mengamati kinerja para pegawai Pemda Muara Enim. Mencean rabanan pegawai Pemda Muara Enim Gale jeme pacak di budikah Kate Ali Sopyan salasatu anak cucung Puyang karang jelatang yang masih melanglang buana dek kadenian Pencatatan BMD belum didukung dengan SDM yang Memadai nandekah bengak tadi terkuwak di BPK.
Dalam melaksanakan tugas pencatatan dan pembukuan, Pengelola Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengelola pada BPKAD sedangkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, dan Pembantu Pengurus Barang pada masing-masing SKPD.
Pada Tahun 2024 s.d. 2025, Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Keputusan yang berkaitan tentang Pejabat Pengelola BMD.
Pengurus Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengguna merupakan SDM penggerak utama pengelolaan BMD. Sebagai penggerak utama maka dari sisi penetapan dan kompetensinya dalam melaksanakan pembukuan BMD perlu menjadi perhatian. Berdasarkan hasil reviu dokumen, permintaan keterangan,dan observasi diketahui terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut.
a. Pemkab Muara Enim belum mengalokasikan SDM pengelola BMD yang sebanding dengan jumlah unit dan nilai BMD yang dikelola
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap tahun, Bidang Aset menyurati kepada Seluruh SKPD atas usulan nama pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD dhi.
Pengurus Barang Pengguna/Pengelola dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna/Pengelola;Bidang Aset hanya menerima usulan dari masing-masing SKPD kemudian dituangkan dalam SK Penetapan Bupati tentang Pengurus Barang Pengguna/Pengelola maupun Pembantu Pengurus Barang Pengguna/Pengelola;
3) Belum terdapat analisis perhitungan atas dasar penentuan jumlah personel yang dibutuhkan, khususnya dengan pertimbangan jumlah unit dan nilai BMD pada masing-masing SKPD atas usulan kebutuhan SDM yang diajukan oleh masing-masing SKPD;
4) Belum terdapat pihak dalam memvalidasi atau memverifikasi atas personel yang diusulkan dalam keterlibatan pengelolaan BMD seperti personel yang cakap dalam pengoperasian aplikasi dan cakap dalam memahami pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan BMD; dan
5) Belum terdapat kebijakan atas kualifikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan BMD.
Red.


