Bekasi – Upaya hukum terhadap dugaan pemagaran sepihak yang terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru.
Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum korban terlebih dahulu melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi) kepada pihak yang diduga melakukan pemagaran, yakni Nesan Sudrajat.
Somasi tersebut diterbitkan oleh Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien mereka, Ferrol Greinando Unawekla.
Dalam somasi yang disampaikan pada 4 Juni 2026, kuasa hukum menerangkan bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan, telah terjadi tindakan pemagaran terhadap lahan yang berlokasi di Jalan Caman Raya Nomor 30, Jatibening, Kota Bekasi.
Pada saat pemagaran dilakukan, menurut kuasa hukum, masih terdapat penghuni dan pekerja yang berada di dalam area tersebut.
Akibat tindakan tersebut, para penghuni dan pekerja yang berada di lokasi disebut mengalami hambatan dalam melakukan aktivitas keluar masuk secara normal. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kebebasan bergerak dan aktivitas sehari-hari orang-orang yang masih berada di dalam area yang dipagari.
Melalui surat peringatan tersebut, kuasa hukum meminta agar seluruh akses keluar masuk yang telah ditutup dapat segera dibuka kembali sehingga para penghuni maupun pekerja dapat menjalankan aktivitas secara bebas dan normal.
Selain itu, pihak yang disomasi juga diminta menghentikan segala tindakan yang berpotensi menghalangi kebebasan bergerak orang lain, serta tidak melakukan intimidasi maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan penghuni.
Kuasa hukum juga meminta adanya jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan kembali dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah dan berlaku di Indonesia.
Dalam somasi tersebut diberikan tenggang waktu selama 1 x 24 jam sejak diterimanya surat peringatan untuk memenuhi tuntutan yang diajukan. Apabila tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana, perdata maupun pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Tidak lama setelah somasi dilayangkan, perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dibuat oleh Hugo S. Tambunan, S.H., dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin serta pemagaran yang menyebabkan akses keluar masuk penghuni menjadi terhambat. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Juni 2026 di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dengan telah ditempuhnya tahapan somasi dan pelaporan kepada kepolisian, sengketa tersebut kini memasuki proses penegakan hukum untuk menguji fakta-fakta yang diperselisihkan, termasuk status penguasaan lahan, legalitas tindakan pemagaran, serta dampak yang ditimbulkan terhadap para penghuni yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Perkembangan perkara tersebut saat ini masih menunggu tindak lanjut dan proses penyelidikan dari aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Y)


