MEDAN ,Rajawali News– Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi panggung sorotan publik setelah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang menimpa dua warga sipil. Ironisnya, jerat hukum yang mengancam kedua terdakwa dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan skala pelanggaran yang dituduhkan: mereka diseret ke meja hijau hanya karena membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken dengan volume berkisar antara 20 hingga 25 liter.
Kasus yang awalnya terlihat sebagai penegakan hukum biasa ini mulai menguap ke permukaan sebagai perkara yang sarat kejanggalan. Dalam jalannya persidangan, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya disparitas data yang fatal. Muncul perbedaan keterangan yang sangat mencolok antara kesaksian oknum polisi di persidangan dengan apa yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketidakberesan dalam proses penyidikan ini bahkan memicu reaksi keras dari majelis hakim. Hakim yang memimpin persidangan sempat mempertanyakan secara terbuka kredibilitas dan prosedur penanganan perkara tersebut dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
Pasal Berat untuk Skala “Receh”, Diduga Jadi Tumbal
Penasihat hukum kedua terdakwa angkat bicara dan mengecam keras penerapan pasal penuntutan. Menurut mereka, pasal yang disangkakan kepada kliennya sangat tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan. Bagaimana tidak, tindakan membeli Pertalite eceran sebanyak 25 liter diancam dengan hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara serta denda fantastis mencapai Rp60 miliar—sebuah angka hukuman yang biasanya dijatuhkan untuk sindikat mafia penimbun BBM bersubsidi skala korporasi.
”Klien kami diduga kuat sengaja dijadikan ‘tumbal’ atau sekadar pemenuhan target kasus (kasus titipan),” ungkap tim penasihat hukum terdakwa.
Melihat banyaknya kejanggalan hukum formal dan ketidakadilan yang kasat mata, tim kuasa hukum tidak tinggal diam. Mereka menegaskan rencana untuk membawa sengkarut kasus ini ke tingkat nasional dengan mengadukannya langsung ke Komisi III DPR RI guna menuntut evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Sementara proses persidangan terus bergulir, kedua terdakwa kini hanya bisa menggantungkan nasib pada ketukan palu hakim, berharap nurani keadilan di pengadilan belum mati.
Kasus ini membuka kembali kotak pandora mengenai penegakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Di saat penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi berskala ribuan ton sering kali berjalan mulus, hukum justru mencengkeram erat warga kecil yang mencari sesuap nasi dari literan bensin eceran. Ketika instrumen UU Migas yang dirancang untuk menjerat mafia kakap justru digunakan untuk menggilas kuantitas 25 liter, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar pasal hukum, melainkan moralitas dari keadilan itu sendiri.
(red)


