Selasa, Juni 2, 2026
spot_img

DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP

 

SUMENEP . RajawaliNews.online–

Sebuah laporan resmi akan disampaikan kepada Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli serta penyewaan lahan yang melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan PT. GARAM PERSERO. Laporan ini diajarkan oleh Bambang Febri Hartono, selaku Kabiro Sumenep dari media online Teropong Indonesia News, pada Senin, 1 Juni 2026.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam surat pengaduan bernomor 110/M.TIN/SMP/05/2026 yang disampaikannya, Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan milik negara tersebut. Salah satu nama yang disebut terlibat adalah berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di PT. GARAM PERSERO dan diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli lahan kepada pihak lain secara tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di wilayah Desa Batu Dinding dan Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep. Tanah-tanah tersebut diketahui memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Namun, lahan tersebut justru diperjualbelikan, dibelikan, hingga disewakan kepada pihak ketiga oleh dua orang yang berinisial M dan B. Keduanya diketahui tidak memiliki hak waris maupun riwayat kepemilikan atas lahan tersebut,

namun tetap melakukan transaksi dengan mengatasnamakan adanya klaim sepihak serta jaminan dokumen yang dinilai tidak sah.

Lebih jauh lagi, dalam laporannya disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1222, tanah-tanah yang menjadi lokasi proyek modemisasi milik PT. GARAM PERSERO seharusnya dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik asal yang memiliki hak sejarah atas lahan tersebut. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut justru beralih tangan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang kemudian mengubah statusnya menjadi lahan sewa milik perusahaan.

“Perbuatan oknum-oknum tersebut sangat merugikan pihak PT. GARAM PERSERO maupun masyarakat pemilik hak asal tanah tersebut. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, karena transaksi yang dilakukan sepenuhnya ilegal namun mengatasnamakan penyewaan resmi dari perusahaan,” tulis Bambang dalam surat pengaduannya.

Atas temuan tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dianggap telah melanggar Pasal 391 dan Pasal 502 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan hak atas tanah.

Melalui laporan ini, Bambang berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini juga bertujuan agar supremasi hukum dapat ditegakkan, serta hak masyarakat atas tanah warisan mereka dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Salinan laporan pengaduan ini juga telah dikirimkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian dan pemantauan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini di tingkat kepolisian wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. GARAM PERSERO terkait laporan yang telah disampaikan. (Reporter Liputan : Fajar Lubis Melaporkan Dari Sumenep, Jawa Timur)

 

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!