Senin, Mei 25, 2026
spot_img

BPK Kuliti Pengelolaan Keuangan Sumsel: Aturan Longgar, Dana Belanja Puluhan Miliar Tak Langsung ke Penyedia

PALEMBANG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Mulai dari belum diaturnya pencatatan aset properti investasi hingga praktik transaksi belanja yang tidak langsung dibayarkan kepada penyedia dan justru terlebih dahulu mengalir ke rekening pribadi aparatur.
Temuan tersebut memunculkan sorotan dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, yang menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif.
Menurut Ali Sofyan, ketika kebijakan akuntansi daerah belum menyesuaikan standar nasional dan transaksi belanja dilakukan melalui rekening pribadi, maka risiko penyimpangan menjadi semakin terbuka.
“Kalau aset investasi tidak dipisahkan pencatatannya dan transaksi belanja justru masuk dulu ke rekening pribadi, ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ini menyangkut integritas tata kelola dan potensi lemahnya pengendalian keuangan negara,” tegas Ali Sofyan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kebijakan Akuntansi Pemprov Sumsel melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2022 belum mengatur Properti Investasi sebagaimana diwajibkan dalam PSAP Nomor 17. Akibatnya, aset yang seharusnya masuk kategori properti investasi masih bercampur dalam kelompok aset tetap atau aset lainnya.
Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko salah saji laporan keuangan, termasuk nilai aset, akumulasi penyusutan, hingga beban penyusutan dalam laporan operasional pemerintah daerah.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan pada pelaksanaan transaksi nontunai di lingkungan Pemprov Sumsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 SKPD melakukan pembayaran belanja tidak langsung kepada penyedia, melainkan dana dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening pribadi PPTK, bendahara pengeluaran, maupun pegawai SKPD sebelum digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga.
Total transaksi yang menggunakan pola tersebut mencapai Rp16,47 miliar atau sekitar 4,03 persen dari total belanja UP/GU.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam keterangannya kepada pemeriksa, sejumlah alasan yang digunakan antara lain penyedia tidak menerima pembayaran nontunai, adanya permintaan dari PPTK agar dana dikirim ke rekening pribadi, hingga praktik pembelian terlebih dahulu menggunakan dana pribadi.
Ali Sofyan menilai pola tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Sistem transaksi nontunai dibuat untuk mempersempit ruang penyimpangan, bukan justru menciptakan jalur perantara lewat rekening pribadi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujarnya.

BPK dalam laporannya menegaskan bahwa mekanisme pembayaran melalui rekening pribadi berisiko terhadap penyalahgunaan dana belanja dan melemahkan pemisahan fungsi antara pelaksana kegiatan dan pengelola pembayaran.
Atas temuan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan menyampaikan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk meminta BPKAD melakukan penyesuaian kebijakan akuntansi sesuai PSAP Nomor 17 dan memperbaiki pencatatan aset properti investasi.

Ali Sofyan meminta langkah perbaikan dilakukan secara terbuka dan terukur.
“Publik menunggu tindakan konkret, bukan sekadar komitmen administratif. Setiap rupiah anggaran daerah harus bisa dipertanggungjawabkan dan dapat ditelusuri alurnya secara jelas,” tutupnya.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!