Palembang – Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT BPD Sumsel Babel) menjadi sorotan setelah ditemukan adanya selisih penyertaan modal lebih dari Rp1,04 triliun dibanding ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
Temuan tersebut muncul dari penelaahan atas Laporan Keuangan Tahun 2024, dokumen penyertaan modal pemegang saham, serta konfirmasi kepada pihak terkait, yang menunjukkan bahwa komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memenuhi porsi minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru tersebut, PT BPD Sumsel Babel resmi berubah bentuk menjadi Perseroda dan menetapkan modal dasar sebesar Rp2,9 triliun. Dari jumlah itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan memiliki porsi paling sedikit 51 persen atau setara Rp1,479 triliun.
Namun data setoran pemegang saham yang diperoleh dari Divisi Pengendalian Keuangan dan Akuntansi PT BPD Sumsel Babel menunjukkan fakta berbeda.
Hingga 31 Desember 2024, modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tercatat baru mencapai Rp430 miliar, atau sekitar 29,07 persen dari nilai modal yang seharusnya dipenuhi berdasarkan ketentuan.
Lebih jauh, berdasarkan kertas kerja setoran pemegang saham hingga Juni 2025, belum tercatat adanya tambahan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel.
Artinya, terdapat kekurangan penyertaan modal sebesar Rp1,048 triliun untuk mencapai komposisi kepemilikan yang telah diatur.
Padahal, posisi kepemilikan saham bukan sekadar angka administratif. Dalam struktur Perseroda, porsi saham menentukan kendali pemerintah daerah terhadap arah kebijakan, posisi strategis, hingga perlindungan kepentingan publik dalam pengelolaan bank daerah.
Di sisi lain, secara kinerja perbankan, modal inti utama PT BPD Sumsel Babel tercatat mencapai Rp4,606 triliun dan telah memenuhi ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 terkait Modal Inti Minimum bank umum sebesar Rp3 triliun.
Meski demikian, persoalan yang mengemuka bukan pada kesehatan bank, melainkan pada kesesuaian pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik kini menanti penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai rencana pemenuhan kewajiban penyertaan modal tersebut, sumber pendanaannya, serta target waktu realisasinya, mengingat status kepemilikan saham pemerintah memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola dan posisi pengendalian di bank daerah.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terkait alasan belum terpenuhinya porsi penyertaan modal tersebut.


