Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Rambo Semprot DPRD Kuningan: Jangan Jadikan APBD Ladang Bancakan!

KUNINGAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 memantik kemarahan publik. Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat suara keras dan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp67.079.000. Nilai tersebut ditemukan dari selisih antara pencairan SP2D dengan bukti pertanggungjawaban riil perjalanan dinas yang dilaksanakan.
Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kuningan sendiri tercatat mencapai Rp4,1 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Ali Sofyan menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta lapangan menunjukkan lemahnya integritas pengelolaan uang rakyat di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Ini bukan sekadar salah hitung atau kelalaian administrasi. Kalau uang perjalanan dinas dicairkan tetapi realisasinya tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka publik berhak curiga ada permainan anggaran di baliknya. Uang rakyat jangan dijadikan bancakan berjamaah,” tegas Ali Sofyan kepada wartawan, Selasa (20/5/2026).
BPK dalam laporannya mengungkap, dana perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut disebut digunakan untuk biaya operasional lain seperti makan minum, BBM, hingga sewa kendaraan bagi anggota DPRD dan pendamping selama perjalanan dinas berlangsung.
Namun alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, penggunaan anggaran negara wajib sesuai nomenklatur, mekanisme, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Ali Sofyan menyebut dalih pengalihan penggunaan anggaran itu tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kalau memang untuk operasional lain, kenapa tidak dianggarkan secara resmi dan transparan? Jangan sampai praktik seperti ini menjadi modus lama: mark-up perjalanan dinas lalu sisanya dipakai di luar mekanisme. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dalam temuannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Sekretariat DPRD Kuningan. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal melakukan pengawasan, sementara PPKeu dan Bendahara Pengeluaran disebut tidak cermat memverifikasi serta meneliti dokumen pertanggungjawaban pembayaran.
Akibatnya, negara dirugikan akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp67 juta lebih.
Ali Sofyan mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap hasil audit BPK tersebut. Ia meminta Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya turun melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan berhenti di pengembalian uang saja. Harus diusut siapa yang menikmati, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang meloloskan pencairannya. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang setiap tahun,” katanya.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar Sekretaris DPRD Kuningan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp67.079.000 ke kas daerah serta memperketat pengawasan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas pejabat daerah yang kerap dianggap rawan manipulasi dan minim transparansi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!