BOLAANG MONGONDOW — Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan dana CSR di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini kian menyita perhatian publik. Desakan keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pun mencuat setelah proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lamban dan minim keterbukaan kepada masyarakat.
Sorotan tajam itu disampaikan melalui surat terbuka Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi Ormas Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara, Rahmat Mokoginta atau yang akrab disapa Abo’ Mokoginta. Dalam pernyataannya, PSC mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kepala Desa Otam, Idrus Mokodompit.
Rahmat menegaskan, kasus tersebut bukan lagi sekadar isu internal desa, melainkan sudah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa dan dana CSR. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan secara terang benderang,” tegas Rahmat dalam surat terbukanya.
Menurut PSC, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow bahkan telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 9 Tahun 2026 usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Otam pada 2 Maret 2026 lalu.
Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa hasil temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa Desa Otam sedang berproses di Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada tahap penyelidikan. DPRD juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Otam hingga ada kepastian hukum.
Namun ironisnya, hingga kini masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kondisi inilah yang memantik reaksi keras dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan. Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk citra penegakan hukum di daerah.
“Kalau kasus rakyat kecil cepat diproses, kenapa dugaan penyimpangan Dana Desa yang sudah jadi perhatian DPRD justru terkesan jalan di tempat? Jangan sampai muncul asumsi liar bahwa hukum hanya berani kepada yang lemah,” kecam Ali Sofyan.
Ali Sofyan juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak boleh dijadikan bancakan oleh oknum pejabat desa.
“Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, bukan melindungi kekuasaan,” ujarnya tajam.
PSC Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera membuka perkembangan proses penyelidikan kepada publik serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan dugaan penyalahgunaan anggaran desa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Bolaang Mongondow Raya.


