BEKASI – Dugaan carut-marut pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada kebijakan penganggaran Belanja Hibah BOS Sekolah Swasta senilai Rp10.155.540.000,00 yang dinilai bermasalah dan berpotensi menabrak ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya penganggaran Belanja Hibah kepada sekolah swasta penerima DAK Non Fisik BOS yang diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme dan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Ironisnya, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tahun Anggaran 2025, anggaran hibah tersebut justru tetap dicantumkan meski sumber dan mekanisme penyalurannya berasal dari DAK Non Fisik BOS.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Disdikbud sengaja “memoles” skema anggaran agar dana BOS sekolah swasta terlihat sebagai belanja hibah daerah?
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan. Pertama, Disdikbud menganggarkan Belanja Hibah kepada sekolah swasta penerima DAK Non Fisik BOS. Kedua, realisasi pendapatan dan belanja hibah atas DAK Non Fisik BOS sekolah swasta diduga belum sepenuhnya diajukan pengesahan maupun dicatat secara benar dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Padahal, DAK Non Fisik BOS sejatinya merupakan transfer pemerintah pusat yang memiliki mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban tersendiri. Jika pengelolaan dan pencatatannya dialihkan dalam bentuk hibah tanpa prosedur yang tepat, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga membuka celah penyimpangan anggaran.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Penganggaran ganda maupun pencatatan yang tidak sesuai berpotensi mengaburkan alur penggunaan dana pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar soal teknis pencatatan. Kalau dana transfer pusat diperlakukan seperti hibah daerah tanpa dasar dan mekanisme yang tepat, maka ada potensi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini mendesak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi mutlak diperlukan agar dana BOS yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan tidak berubah menjadi ladang permainan anggaran.
Jika terbukti terdapat manipulasi penganggaran maupun pencatatan keuangan yang menyimpang, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Sebab dana BOS bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak siswa dan kebutuhan operasional pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
(Y)


