Senin, Mei 11, 2026
spot_img

Sadis! Wali Murid SMPN 1 Jonggol Diminta Bayar Perpisahan Rp200 Ribu, Tak Mampu Harus Tunjukkan SKTM, KCBI: Jangan Jadikan Sekolah Ajang Memeras Orang Tua

BOGOR ,Rajawali News– Kebijakan kegiatan perpisahan di SMPN 1 Jonggol menuai sorotan tajam setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait besarnya pungutan yang dibebankan kepada siswa. Dugaan pembebanan biaya itu kini menjadi perhatian publik setelah beredar pesan imbauan pembayaran iuran perpisahan disertai permintaan dokumen bagi siswa yang tidak mampu.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa wali murid diminta segera melunasi biaya perpisahan sebesar Rp200 ribu per siswa. Bahkan, bagi orang tua yang tidak mampu diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, sementara siswa yatim/piatu diminta melampirkan surat keterangan kematian dari RT setempat agar bisa dibebaskan dari biaya.

Kebijakan tersebut memicu kritik keras karena dinilai tidak memiliki rasa empati dan terkesan menekan wali murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa mencapai sekitar 385 orang. Jika masing-masing siswa dibebankan Rp200 ribu, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp77 juta lebih.

Tak hanya itu, dugaan pengumpulan dana lain juga ikut disorot, yakni:
– Iuran bulanan siswa Rp8 ribu,

– Uang tambahan Rp10 ribu per siswa,

– Serta dana kas mingguan Rp2 ribu selama kurang lebih empat bulan.

Jika ditotal secara keseluruhan, dana yang beredar untuk kegiatan tersebut diperkirakan menembus angka fantastis hingga sekitar Rp87 juta.
Besarnya nominal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran dan urgensi kegiatan perpisahan yang dinilai terlalu membebani masyarakat.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung SH, mengecam keras praktik pungutan yang diduga dilakukan dengan dalih kegiatan perpisahan sekolah.

“Sekolah negeri jangan menjadikan acara perpisahan sebagai ajang membebani wali murid. Apalagi sampai meminta SKTM dan surat kematian untuk mendapatkan pembebasan biaya. Ini sangat memprihatinkan dan berpotensi melukai psikologis anak maupun orang tuanya,” tegas A. Marpaung SH kepada awak media.

Ia menilai, sekolah seharusnya lebih mengedepankan asas pendidikan yang humanis, bukan justru menciptakan tekanan sosial terhadap wali murid yang kurang mampu.

“Kalau benar total dana mencapai puluhan juta rupiah, publik wajib tahu digunakan untuk apa saja. Harus ada keterbukaan dan rincian anggaran yang jelas. Jangan sampai ada dugaan pungutan berkedok kesepakatan,” tambahnya.

KCBI Bogor juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk legalitas pungutan dan pengelolaan uang kas siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Jonggol belum memberikan keterangan resmi terkait polemik biaya perpisahan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi sekolah mengenai dasar penetapan biaya dan transparansi penggunaan dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!