Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Kepalany Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

Sumut,-*Rajawali News— Sidang praperadilan (prapid) perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi itu menghadirkan dua saksi ahli dan empat orang saksi fakta.
Sidang praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum menerangkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam proses penyidikan dan tidak memasuki pokok perkara pidana.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” ujar Alpi Sahri di hadapan hakim.
Menurut ahli pidana dari UMSU tersebut, penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

“Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Alpi Sahri turut menjelaskan bahwa penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan dan tidak bisa hanya didasarkan pada laporan polisi semata.

“Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam persidangan juga menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk membahas substansi perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.

“Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain ahli pidana, pihak termohon turut menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM.
Dalam keterangannya, Rahmadsyah menjelaskan hasil visum terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan menunjukkan adanya luka akibat trauma tumpul.

“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” jelasnya.

Menurut ahli forensik, luka tersebut timbul akibat benturan benda tumpul seperti pukulan, benturan benda keras maupun benda tumpul lainnya yang menyebabkan memar, lecet hingga luka robek.
Ia juga memastikan proses visum dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi penyidik.

“Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ungkap Rahmadsyah.
Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, yakni Leo Sihombing selaku orangtua Glen Dito Oppusunggu, Marinta Silaban orangtua Riski Cristian Tarigan, Putri Mutiara Hati, serta Yoga Alfiansyah.

Saksi Leo Sihombing mengaku membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Ia menyebut melihat langsung kondisi Glen Dito sudah babak belur usai diamankan.

Menurut Leo, wajah anaknya mengalami luka lebam dan tubuhnya penuh memar ketika berada di kantor polisi dan saat menjalani visum di RS Pirngadi Medan.

Dalam persidangan, Leo juga mengungkap sempat terjadi upaya perdamaian, namun tidak tercapai kesepakatan karena adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta.

“Ada saya mengirimkan surat pencabutan perdamaian, namun tidak terjadi kesepakatan karena anak kami masih diperiksa di Polsek terkait kasus sajam,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Marinta Silaban. Ia mengatakan mediasi sempat dilakukan di Polsek Pancur Batu, namun pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp250 juta.

Marinta mengaku pernah menandatangani surat perdamaian di Pengadilan Pancur Batu, namun merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Saya berharap kepada hakim, anak saya sudah menjalani proses hukuman dan divonis, saya meminta keadilan bagi anak saya,” katanya sambil menangis di persidangan.

Sementara itu, saksi Putri Mutiara Hati mengaku dirinya berada di kamar 22 Hotel Crystal Padang Bulan Medan bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi pada 23 September 2025. Putri yang saat itu bekerja sebagai kasir Promo Cell mengaku sebelumnya sempat diancam untuk mengganti ponsel yang hilang apabila tidak membantu mencari keberadaan Glen Dito dan Riski.

“Saya diajak bekerjasama dengan Persadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Dito dan Riski Tarigan. Kalau saya tidak mau saya diancam untuk mengganti HP yang dicuri kedua pelaku tersebut,” ujarnya.

Putri kemudian berkomunikasi dengan Glen Dito melalui Instagram hingga akhirnya sepakat bertemu di Hotel Crystal Padang Bulan.
Setelah tiba di kamar hotel, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring dan memberitahukan keberadaan mereka.

Tak lama kemudian, Parsadaan Putra Sembiring bersama Leo Sembiring, William, Satria dan Yoga datang ke kamar tersebut.
Menurut Putri, sesaat setelah pintu dibuka oleh Glen Dito, terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama di dalam kamar hotel.

“Terjadi pemukulan bersama-sama, muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli. Yang memukul Ditto ada Leo, William dan Putra di dalam kamar,” ungkapnya.

Putri juga menegaskan dirinya tidak melihat Glen Dito membawa ataupun mengeluarkan pisau saat kejadian berlangsung.

“Saya melihat ada darah di kepala mereka bagian sebelah kanan. Mukanya sudah bengkak dan kepala belakangnya bocor,” katanya.

Saksi Yoga Alfiansyah juga mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Menurut Yoga, saat pintu kamar dibuka, William langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Glen Dito.
“William langsung melayangkan pukulan ke wajah, Putra memukul badan Glendito, Leo Sembiring menampar Glendito, dan Satria memiting Glendito,” ujarnya.

Yoga mengaku dirinya tidak ikut melakukan pemukulan dan sempat melerai hingga terkena pukulan di bagian dada.
Ia juga menyebut Parsadaan Putra Sembiring sempat mengaku sebagai aparat kepolisian ketika berada di hotel.

“Putra sendiri yang mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka punya surat penangkapan,” katanya.
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. *(Tim)*

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!