Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

PEJABAT BANGSAT DANA HIBA DI LINGKARAN PEMDA OKI SUMSEL DISUNAT 

PEJABAT BANGSAT DANA HIBA DI LINGKARAN PEMDA OKI SUMSEL DISUNAT

 

Oki,rajawalinews.online

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pertanggungjawaban Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab OKI menganggarkan Belanja Hibah Tahun 2024 sebesar Rp102.453.099.519,00, dengan realisasi sebesar Rp101.492.806.463,00 atau 99,06% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban hibah pada organisasi penerima yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diketahui kondisi sebagai berikut.

a. Pembayaran Gaji Pengurus KONI Tidak Sesuai Ketentuan Dalam rangka pengelolaan olahraga prestasi yang dilaksanakan melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien dan efektif,Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi di antaranya mengatur ketua pengurus beserta perangkat organisasi olahraga tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah APBN dan/atau APBD.

Permenpora tersebut berlaku pada bulan Oktober 2024, sehingga pembayaran gaji mulai bulan November tahun 2024 sudah tidak diperbolehkan lagi. Hasil reviu atas dokumen pertanggungjawaban hibah KONI diketahui bahwa ketua, pengurus dan perangkat KONI masih menerima gaji bulan November dan Desember sebesar Rp64.600.000,00.Belanja ATK dan Penggandaan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah menunjukkan terdapat belanja atas dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sebenarnya sebesar Rp9.110.000,00.

Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp9.110.000,00.Ketua KONI menyatakan ketidaktahuan atas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan kelalaian karena tidak melakukan verifikasi atas bukti belanja ATK dan Penggandaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,pada:

1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi pada Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan bahwa Ketua Pengurus beserta Perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran gaji pengurus beserta perangkat organisasi sebesar Rp64.600.000,00 membebani keuangan daerah.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Ketua KONI belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan penyaluran hibah dan evaluasi atas laporan penggunaan hibah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan penyaluran hibah dan evaluasi atas laporan penggunaan hibah.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!