Kamis, April 30, 2026
spot_img

Target Pajak Asal Tembak? Relawan Prabowo Bongkar Dugaan Permainan Angka di APBD Kabupaten Bandung

Bandung — Penetapan target pendapatan pajak daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan keras. Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, secara tegas menyebut praktik penganggaran tersebut terindikasi tidak berbasis data riil potensi pajak, melainkan sekadar “menebak angka” dari realisasi tahun sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menilai kebijakan tersebut bertentangan langsung dengan amanat Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap target penerimaan daerah disusun secara rasional dan terukur. “Kalau target pajak hanya mengacu pada realisasi tahun lalu tanpa pendataan potensi yang valid, itu bukan perencanaan, itu spekulasi anggaran,” tegasnya.
Sorotan paling tajam mengarah pada sektor Pajak Reklame. Berdasarkan hasil pemeriksaan, target pajak ditetapkan hanya dengan mengandalkan angka realisasi tahun sebelumnya tanpa kajian potensi riil di lapangan. Bahkan, adanya perubahan regulasi terkait pengecualian reklame politik di tahun pemilu tidak diimbangi dengan pemetaan dampak yang komprehensif. Akibatnya, target pendapatan justru diturunkan tanpa dasar perhitungan potensi yang jelas.
Tak hanya itu, sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga dinilai bermasalah. Penetapan target yang sempat dinaikkan hingga Rp192 miliar kemudian anjlok drastis menjadi Rp135 miliar dalam APBD Perubahan. Ironisnya, penurunan signifikan tersebut tidak disertai dokumen pendukung yang memadai terkait jumlah objek pajak yang belum tervalidasi maupun potensi baru seperti kawasan perumahan, menara BTS, hingga proyek strategis seperti KCIC Tegalluar.
“Ini yang kami pertanyakan. Di satu sisi ada potensi baru, tapi target malah diturunkan drastis. Mana data validasinya? Mana basis perhitungannya?” ujar Ali Sofyan.
Pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lonjakan target dari Rp303 miliar menjadi Rp434 miliar juga dinilai janggal. Kenaikan tersebut hanya didasarkan pada asumsi meningkatnya transaksi properti dan berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU), tanpa disertai proyeksi konkret atau data transaksi yang terukur.
Ali Sofyan menegaskan, kondisi ini membuka celah besar terhadap ketidaktepatan perencanaan fiskal daerah, bahkan berpotensi menimbulkan manipulasi target untuk kepentingan tertentu. Ia mendesak aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penetapan target pajak tersebut.
“Jangan sampai APBD dijadikan alat permainan angka. Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas pemerintah daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan kritik yang disampaikan.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!