OTAK PEJABAT BAJINGAN DILINGKARAN PEMPROV SUMSEL DENGAN BERBAGAI DALIH UNTUK MALING UANG NEGARA
Sumsel. Rajawalinews.online
ALI SOPYAN Pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Mendesak pihak Tipikor kejaksaan agar dapat mengusut dan menangkap pejabat bajingan di lingkaran pemfrop Sumsel yang selalu merugikan keuangan negara Dengan berbagai dalih .
Pasalnya Terdapat Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD untuk Membayar Temuan BPK Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris DPRD dan para Kabag di lingkungan Sekretariat DPRD diketahui bahwa pada tahun 2023 terdapat kebijakan persetujuan perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi kepada PNS maupun honorer untuk membayar temuan BPK atas perjalanan dinas tahun 2022.
Temuan perjalanan dinas tahun 2022 pada Sekretariat DPRD adalah sebesar Rp7.090.146.418,00. Temuan tersebut telah dibayar sebesar Rp4.916.258.118,00 selama proses penyusunan LHP BPK. Temuan sebesar Rp1.779.221.000,00 dilunasi setelah LHP diserahkan namun masih dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan. Sedangkan sisanya sebesar Rp394.667.300,00 belum dilunasi sampai dengan pemeriksaan LKPD TA 2023.
Pengembalian temuan sebesar Rp4.916.258.118,00 dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas dengan cara penyetoran sendiri maupun dikoordinir oleh Bagian Keuangan. Uang pembayaran tersebut merupakan uang perjalanan dinas tahun 2023 yang diterima oleh pegawai sebagai bentuk komitmen untuk membayar temuan BPK atas perjalanan dinas tahun 2022.
Untuk nilai pengembalian perjalanan dinas sebesar Rp1.779.221.000,00 dibayar oleh Sekretariat DPRD dengan meminjam uang kepada Pimpinan DPRD,Anggota DPRD, dan Sekwan periode sebelumnya. Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, para Kabag melakukan pengumpulan uang perjalanan dinas pegawai di unit kerjanya.
Setelah mendapatkan uang perjalanan dinas, para Kabag akan mengumpulkan uang ke Kabag Keuangan dan staf anggaran. Staf anggaran membuat pencatatan atas penyetoran masing-masing pegawai.Mekanisme Penerbitan Surat Tugas pada Sekretariat DPRD Belum Memadai Surat Tugas untuk pegawai PNS maupun honorer ditandatangani oleh Sekretaris DPRD.
Adapun prosedur pengajuan Surat Tugas (ST) yaitu Kabag/Kasubbag mengajukan nota dinas pelaksanaan perjalanan dinas kepada Sekretaris DPRD.Jika tidak ada Kabag/Kasubbag maka nota dinas ditandatangani oleh pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas. Sekretaris DPRD memberikan izin penugasan apabila pegawai tersebut telah melakukan pembayaran pengembalian temuan pemeriksaan perjalanan dinas minimal sebesar 20% dari nilai temuan.
b. Belanja Perjalanan Dinas Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar/dalam daerah, hasil konfirmasi hotel, hasil konfirmasi maskapai penerbangan, hasil konfirmasi travel perjalanan dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas pada 15 SKPD menunjukkan realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp13.896.380.625,00.
Atas Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan tersebut, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp9.963.480.115,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.932.900.510,00 (Rp13.896.380.625,00 – Rp9.963.480.115,00) dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 1.49

Atas sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.932.900.510,00 dapat diuraikan sebagai berikut.Kelebihan Pembayaran atas Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan pada Dua SKPD Hal tersebut diketahui berdasarkan konfirmasi kepada maskapai penerbangan,hotel, dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas bahwa pelaksana senyatanya tidak melakukan perjalanan dinas, namun mengklaim pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp9.111.435.592,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut,masing-masing SKPD telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp6.678.417.852,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.433.017.740,00 dengan perincian pada tabel berikut.
Tabel 1.50

Adapun rincian pada Lampiran 17.
2) Pemahalan Bukti Pertanggungjawaban Tiket Pesawat pada Sekretariat DPRD
Hal ini diketahui berdasarkan konfirmasi kepada maskapai penerbangan,penyedia tiket pesawat, dan hasil klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas bahwa nilai pertanggungjawaban tiket pesawat lebih tinggi dari nilai tiket senyatanya atau tidak menggunakan tiket pesawat. Untuk pelaksana yang tidak menggunakan tiket pesawat, berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa senyatanya pelaksana menggunakan kendaraan roda empat. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat bukti pemahalan tiket sebesar Rp710.554.229,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp483.626.342,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp226.927.887,00.
3) Bukti Pertanggungjawaban Hotel/Penginapan pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran hotel sebesar Rp865.195.114,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp563.912.165,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp301.282.949,00 dengan uraian sebagai berikut.
a) Pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel bersangkutan, namun dipertanggungjawabkan menginap di hotel; dan
b) Harga penginapan yang dipertanggungjawabkan berbeda dengan harga yang dikenakan oleh pihak hotel kepada pelaksana perjalanan dinas.
Red


