Senin, April 20, 2026
spot_img

PUPR PEMDA MUARA ENIM PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG 

PUPR PEMDA MUARA ENIM PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG

 

Muara Enim, rajawalinews.online

ALI SOPYAN Putra Semende menyoroti adanya anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim amburadul . Selagi para pejabat otak koruptor jangan diharap jalan pasilitas umum sempurna 1 Contoh jalan simpang Mio ke Semende bertahun-tahun jalan tersebut tidak ada pelebaran sedangkan jalan tersebut di bangun sejak jaman Belanda. Sudah wajar jika dikatakan pejabat penjahat pemborong pembohong Pasalnya Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp 850. 855.615.359 dan telah direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp786.229.627.683,74 atau 92,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain untuk Dinas PUPR sebesar Rp 696 .195. 564286,00.

LHP atas Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK mengungkapkan permasalahan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 13 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar Rp3.194.452.899,46. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.194.452.899,46 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas Belanja Modal JJI atas 23 paket pekerjaaan sebesar Rp20.148.514.962,38. Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui bahwa terdapat sembilan paket pekerjaan JJI tidak dilakukan uji kualitas baik sebelum maupun setelah penghamparan.

Atas hal ini, PPK tidak dapat memastikan mutu yang terpasang dilapangan telah sesuai dengan kontrak. PPK hanya dengan mendapatkan laporan kondisi lapangan dari pengawas dan pelaksana. Hal ini dikarenakan metode pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana.

Sehubungan dengan hal di atas, untuk melaksanakan pengujian kualitas pekerjaan JJI, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi penanda dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar Lampung (UBL). Berdasarkan hasil pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp2.463.039.603,15 dengan uraian sebagai berikut.

a. Kurang Kualitas atas Delapan Paket Pekerjaan Beton Sebesar Rp723.830.355,54 Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim.

Pada kontrak pekerjaan beton direncanakan mutu K-250 kg/cm² setara dengan kuat tekan sebesar (f’c) 20 MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa. Namun, berdasarkan laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 diketahui bahwa mutu beton yang dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga (Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa kuat lentur.Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp723.830.355,54 dengan rincian pada Lampiran 5.

b. Kurang Kepadatan atas 13 Paket Pekerjaan Aspal Sebesar Rp1.739.209.247,61 Atas pekerjaan aspal yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan aspal direncanakan memiliki berat jenis sesuai Job Mix Formula (JMF) masing-masing kontrak pekerjaan.

Ketika pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan terdapat perbedaan berat jenis yang terpasang sehingga penyedia jasa harus melakukan pengujian kepadatan.Berat jenis setelah pelaksanaan digunakan untuk mendapatkan persentase kepadatan yang dapat diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah d.h.i.

Dinas PUPR dibandingkan dengan berat jenis pada JMF. Berdasarkan reviu dokumen kontrak berupa backup data, diketahui bahwa backup data dibuat tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas setelah pelaksanaan pekerjaankarena berat jenis yang digunakan dalam perhitungan tonase aspal pada backup data merupakan berat jenis rencana sesuai JMF awal.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan laporan hasil pengujian yang dilakukan olehLampung Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 dan 0405/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 menunjukkan bahwa kepadatan aspal yang dihasilkan tidak memenuhi ketentuan kepadatan.

Sesuai dengan Seksi 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di Lapangan Campuran beraspal, diketahui bahwa kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain Hot Rolled Sheet (HRS). Oleh karena itu, jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan, tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.

Dengan demikian, atas ketidaksesuaian kepadatan pekerjaan tersebut maka terdapat penyesuaian Faktor Pembayaran berupa penurunan persentase harga satuan pekerjaan sebesar Rp1.739.209.247,61 dengan rincian pada Lampiran 6.

Nilai kelebihan pembayaran karena koreksi harga satuan masing-masing pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Penyedia dan diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA. Dari 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 18 Penyedia, sebanyak 11 penyedia sepakat dengan hasil perhitungan serta menandatangani BAPPHPF. Satu penyedia belum hadir, enam penyedia belum menandatangani BA tanpa keterangan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;n

2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada:

1) Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada pasal 5.3.10.1).b). yang di antaranya menyatakan bahwa beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100%-4% x penurunan setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot tersebut; dan

2) Divisi 6 Perkerasan Aspal Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada:

a) 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan diLapangan Campuran beraspal, yang menyatakan bahwa kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain HRS;

b) 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran poin 1) j) ii) Kepadatan Kurang yang menyatakan bahwa jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan,tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran.

c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan

2) Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Masa manfaat hasil pekerjaan sesuai mutu yang diharapkan tidak tercapai;

b. Kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2.002.819.807,10; dan

c. Potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar Rp460.219.796,05.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal JJI; dan

b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan, mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang sesuai spesifikasi kontrak.

Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

 

Red.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!