Senin, April 20, 2026
spot_img

Skandal Anggaran Cimahi: Rp6,4 Miliar ‘Disulap’ Jadi Belanja Modal, Dugaan Manipulasi Sistemik Terbongkar!

CIMAHI — Aroma penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kota Cimahi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan rekayasa penganggaran senilai Rp6,49 miliar yang melibatkan dua perangkat daerah strategis: Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023, Pemkot Cimahi mencatat belanja modal mencapai Rp131 miliar. Namun di balik angka itu, terselip praktik yang patut dipertanyakan: pengalokasian anggaran yang tidak sesuai substansi, seolah-olah aset pemerintah bertambah, padahal kenyataannya tidak demikian.
BPK menemukan, belanja pembangunan jalan senilai Rp933 juta justru dilakukan di atas lahan milik TNI. Secara aturan, ini bukan belanja modal, melainkan belanja hibah kepada pihak lain. Artinya, sejak awal sudah terjadi kekeliruan mendasar dalam penganggaran.
Lebih mencengangkan, Dinas Pendidikan menggelontorkan Rp5,56 miliar untuk pembangunan gedung SMP swasta, yang secara jelas bukan aset milik pemerintah daerah. Namun anggaran tersebut tetap “dikemas” sebagai belanja modal. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya mempercantik laporan keuangan dengan menaikkan nilai aset secara semu.
Secara total, kesalahan ini menyebabkan:
Belanja Modal lebih saji Rp6,49 miliar
Belanja Hibah kurang saji dalam jumlah yang sama
Aset pemerintah tampak lebih besar dari kondisi riil
Ini bukan sekadar salah administrasi. Pola berulang dari temuan tahun sebelumnya menunjukkan adanya kelalaian sistemik, bahkan berpotensi mengarah pada manipulasi terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), belanja modal hanya boleh digunakan untuk aset yang menjadi milik pemerintah, bukan untuk diserahkan ke pihak lain. Fakta bahwa kesalahan ini tetap terjadi setelah adanya peringatan BPK sebelumnya menimbulkan pertanyaan serius:
apakah ini murni ketidaktelitian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi?
Pihak Pemkot Cimahi melalui BPKAD menyatakan akan melakukan perbaikan, termasuk memastikan status lahan dan penyesuaian kode rekening di masa mendatang. Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan: mengapa kesalahan mendasar ini bisa terjadi dan lolos dari proses verifikasi?
BPK sendiri telah memberikan tenggat waktu 60 hari untuk tindak lanjut. Namun publik kini menanti lebih dari sekadar perbaikan administratif. Yang dibutuhkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan jika perlu, penelusuran hukum atas potensi kerugian negara dan penyimpangan kewenangan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik pengelolaan anggaran daerah masih rentan disalahgunakan. Tanpa pengawasan ketat dan keberanian menindak, angka-angka dalam laporan keuangan bisa berubah menjadi sekadar ilusi yang menyesatkan publik.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!