Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Dugaan Skandal Dana Hibah KONI Palembang: Uang Rakyat di Rampok Diam-Diam, Bukti Fiktif Mulai Terkuak!

Palembang — Pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 mulai menuai sorotan serius. Di balik angka realisasi yang nyaris sempurna, yakni 97,66% dari total anggaran Rp176,7 miliar, terselip sejumlah temuan yang mengindikasikan praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sorotan paling tajam mengarah pada dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang sebesar Rp2,1 miliar. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya penggunaan dana yang tidak tertib, tidak transparan, dan diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Salah satu temuan krusial adalah penggunaan langsung sisa dana hibah tahun 2024 sebesar Rp2,98 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah (RKUD), melainkan dipakai untuk operasional tahun 2025. Praktik ini jelas menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan setiap sisa anggaran dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah.
Tak berhenti di situ, investigasi juga menemukan kejanggalan dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan. Dari total Rp25,2 juta yang direalisasikan, sebesar Rp9,4 juta di antaranya justru digunakan untuk kendaraan yang bukan aset resmi KONI. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas yang dibiayai dari uang hibah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lebih mencengangkan lagi, pada pos belanja alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi, ditemukan bukti pertanggungjawaban yang diragukan keabsahannya. Nota pembelian yang tidak diakui oleh pemilik toko, harga yang tidak sesuai, hingga item barang yang tidak pernah dijual, menjadi indikasi adanya dokumen fiktif. Nilai temuan dari tiga toko ATK mencapai Rp3,79 juta.

Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Pola yang muncul menunjukkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi pertanggungjawaban dan penyalahgunaan dana hibah. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” tegas Ali Sofyan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat, BPK, hingga Kejaksaan, untuk tidak berhenti pada temuan administratif, melainkan menindaklanjuti hingga ke ranah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Uang hibah adalah uang rakyat. Ketika ada bukti tidak sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi dokumen fiktif, maka ini sudah masuk wilayah yang harus diusut secara hukum, bukan sekadar pembinaan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Palembang agar memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran hibah, khususnya kepada lembaga yang mengelola dana publik. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi harus tercermin dalam setiap rupiah yang dibelanjakan.

Rajawali News Grup akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!