Selasa, April 28, 2026
spot_img

PENDAPATAN BERMOTOR PROPINSI SUMATERA SELATAN MENJADI BANCAKAN PEJABAT BAJINGAN

Sumsel, Rajawali News— Menjamurnya Rayap yang merusak sendi – sendi pendapatan keuangan perpajakan daerah Propinsi Sumsel yang selama ini di buat Bancakan oleh gerombolan binatang rayap . pasalnya Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Memadai
Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) sebesar Rp1.144.681.213.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.226.523.884.789,00 atau sebesar 107,15% dari anggaran. PKB adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi
atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan SKPD yang mengelola
Pendapatan PKB. Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda memiliki 29 Unit Pelaksana
Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTB PPD). UPTB PPD bertugas untuk
melakukan pelayanan pembayaran PKB. Dalam melakukan pengelolaan pendapatan PKB,
Bapenda telah menggunakan aplikasi Samsat Online Sumsel (SOS) sejak bulan Juni 2019.
Aplikasi SOS digunakan untuk pengelolaan data kendaraan bermotor, administrasi
pembayaran PKB, dan pelaporan pendapatan PKB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan database, walkthrough aplikasi SOS, dan
permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan PKB diketahui terdapat
permasalahan sebagai berikut.
a. Pengenaan Pengecualian Progresif PKB Tidak Seluruhnya Diatur dalam
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur tarifprogresif untuk kendaraan bermotor beserta pengecualiannya. Pengenaan progresif
PKB dikecualikan atas kendaraan bermotor dengan kriteria sebagai berikut.
1) Kendaraan berusia 15 tahun ke atas;
2) Kendaraan bermotor milik badan; dan
3) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder kurang dari 500 cc.
Hasil pemeriksaan atas database menunjukkan bahwa terdapat pengecualian progresif
PKB atas kendaraan dengan jenis kendaraan barang, yaitu pick up, mobil box, light
truck, truck dan sejenisnya. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa
pengecualian progresif tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11
Tahun 2012 beserta perubahannya.
Kepala Bidang Pajak dan Kepala UPTB Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi
Pendapatan (Puslia) menyatakan bahwa dalam perhitungan progresif dibedakan atas
jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dan kendaraan barang. Adapun untuk
kendaraan barang dengan jenis pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya
tidak dikenakan perhitungan progresif. Hasil walkthrough atas perhitungan progresif
dalam aplikasi SOS menunjukkan bahwa perhitungan progresif pada aplikasi merujuk
kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2012. Kriteria usia
kendaraan merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan kriteria jenis kendaraan
merujuk kepada Pergub Nomor 11 Tahun 2012.
Telaah lebih lanjut atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 menunjukkan bahwa tidak
terdapat klausul dalam perda yang mengamanatkan pengecualian progresif untuk
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Berdasarkan permintaan keterangan
pada Kepala Biro Hukum Setda diketahui bahwa pengecualian atas pajak tidak dapat
diatur dalam Peraturan Gubernur jika tidak diamanatkan dalam Perda. Dengan
demikian, seharusnya kendaraan barang tidak dapat dikecualikan dari pengenaan
progresif.
Apabila Pemprov Sumsel mengenakan progresif PKB atas kepemilikan kendaraan
pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya pada Tahun 2023, maka Pemprov
Sumsel akan menerima pendapatan PKB sebesar Rp13.191.070.980,00 dengan
perincian sebagai berikut.Dalam pengenaan progresif PKB, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah
tersebut mengatur penghapusan progresif PKB untuk kendaraan penumpang dan
barang yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
b. Database Kendaraan Bermotor Belum Menampilkan Informasi yang Lengkap
dan Akurat
Data Nomor Kartu Keluarga (KK), selain menjadi salah satu identitas kendaraan
bermotor, juga merupakan dasar dalam pengenaan tarif pajak progresif. Sesuai PerdaProvinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 dan hasil permintaan keterangan kepada Kasi
Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPTB PPD Palembang I diketahui bahwa
perhitungan urutan kepemilikan kendaraan yang dikenakan tarif pajak progresif
berdasarkan nomor kartu keluarga yang sama.
Berdasarkan penelusuran data pembayaran tahun 2023 pada database SOS diketahui
bahwa penyajian data nomor kartu keluarga belum menampilkan informasi yang
lengkap dan akurat, antara lain seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang
Pengawasan dan Pembinaan, dan Kepala UPTB Puslia diketahui bahwa data pada
tabel di atas merupakan data migrasi dari sistem sebelumnya. Selain itu Bapenda
belum pernah melakukan perbaikan dan pemeliharaan data. Data nomor kartu
keluarga yang tidak akurat berdampak atas data kepemilikan kendaraan bermotor,
sehingga berisiko atas kesalahan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor
tersebut.

(red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!